BEKASIMEDIA.COM – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin Komponen – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT Menara Terus Makmur bersama dengan manajemen perusahaan PT Menara Terus Makmur menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2022-2024.
Proses penandatanganan dilaksanakan di Hotel Amaroossa Bekasi Barat, Kamis (22/9/2022). Dihadiri oleh kedua belah pihak dan disaksikan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi serta Pimpinan Cabang SPAMK-FSPMI Bekasi dan Pimpinan Pusat SPAMK-FSPMI.
Ketua PUK SPAMK-FSPMI PT Menara Terus Makmur Dian Hernansyah mengatakan perundingan PKB melewati proses yang cukup panjang. PKB lama yang sejatinya habis tahun 2021 diperpanjang setahun. Proses diskusi kemudian menjadi tidak mudah karena pemerintah mengeluarkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa pasal UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun kedua belah pihak tetap sepakat tidak ada degradasi kesejahteraan karyawan dalam PKB baru ini.
“Alhamdulillah. Kami, antara serikat pekerja dan manajemen memiliki spirit yang sama, mengenyampingkan ego masing-masing sehingga mencapai titik temu. Terima kasih untuk seluruh elemen. Baik teman-teman pengurus serikat pekerja maupun perwakilan manajemen yang menjadi bagian dari tim perundingan. Mohon maaf jika ada salah kata ketika proses perundingan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua Umum PP SPAMK-FSPMI, Furqon mengatakan proses perundingan dalam hubungan industrial itu ada dua prinsip. Pertama bagaimana agar serikat pekerja menang, manajemen juga menang. Kedua dengan prinsip konsesi. Yaitu sesuatu yang bisa menjadi jembatan bagi kedua belah pihak.
“Sejarah dalam perjalanan membahas PKB tidak perlu kita bahas lagi, tapi hari ini kesuksesan itu bisa terjadi. Serikat pekerja teruslah berjuang untuk mendapatkan kesejahteraan. Upayakan kita bisa menerima, manajemen juga bisa menerima,” ungkap Furqon yang juga karyawan di PT. Menara Terus Makmur. Ia mengaku bangga kepada tim perundingan. Baik dari serikat maupun manajemen.
TANGGAPAN PEMDA BEKASI
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochayadi yang hadir menyaksikan penandatanganan PKB PT. Menara Terus Makmur mengaku bangga menyaksikan peristiwa ini.
“Ini satu kebanggaan buat kita sebagai pemerintahan daerah dalam hal ini Disnaker. Dengan adanya PKB berarti semuanya terselesaikan kedua belah pihak di sini. Jadi cukup Bipartit. Gak perlu tripartit atau ke pengadilan hubungan industrial jika ada masalah,” ungkapnya.
RASA SYUKUR MANAJEMEN
Selanjutnya Presiden Direktur PT. Menara Terus Makmur, Agus Yarman mengucapkan syukur Alhamdulillah karena proses perundingan PKB dapat diselesaikan dengan baik.
“Ini komitmen bersama tentang hak dan kewajiban. Syarat-syarat hubungan ketenagakerjaan yang harmonis ada dalam PKB. Pada akhirnya adalah tentang produktivitas perusahaan dan kesejahteraan karyawan.”
Lebih lanjut, ia mengucapkan terima kasih mendalam untuk semua pihak, yang telah membantu dan mendukung terselesaikannya proses perundingan PKB.
“Terimakasih atas dukungan PC dan PP SPAMK-FSPMI. Kami optimis manajemen dan serikat pekerja dapat terus bersinergi untuk keberhasilan perusahaan mencapai target,” pungkasnya.
Selain empat sosok di atas, penandatanganan PKB juga dihadiri oleh Sekretaris Umum PP SPAMK FSPMI Ranto Afrianto, Sekretaris PC SPAMK FSPMI Kokab Bekasi Henny Agustianto, Bidang PKB PC SPAMK FSPMI Kokab Bekasi Aris dan seluruh pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. Menara Terus Makmur.
Dari jajaran manajemen hadir juga Direktur PT. Menara Terus Makmur Evi Sulistyorini, Administration Division Head Domo Pranowo, Engineering Division Head Putu Ratna Saputra, Plant Division Head Sriyana serta HR Departement Head Sarah Sabina.
(eas)