BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 8 Des 2021 15:47 WIB ·

Penjelasan Ketua DPRD Kota Bekasi terkait Aksi Mahasiswa yang Menuntut Mundur


 Penjelasan Ketua DPRD Kota Bekasi terkait Aksi Mahasiswa yang Menuntut Mundur Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro mengatakan dirinya sangat menghargai aksi mahasiswa yang dilakukan pada Jum’at, (3/12/2021) dan Senin, (5/12/2021) di depan gedung DPRD Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Aksi beberapa mahasiswa tersebut menurut ketua DPRD merupakan sebuah proses demokrasi di Kota Bekasi, ia tetap memberikan apresiasi atas aksi mahasiswa tersebut, karena bermakna mahasiswa peduli dengan lingkungan di sekitarnya.

Di sela-sela aktivitas kunjungan kerjanya Chairoman menjelaskan bahwa, perihal aspirasi peserta aksi, yaitu Permendikbud 30, sebenarnya Chairoman sudah menerima elemen aksi mahasiswa tersebut pada Rabu, 1 Desember 2021, yang melakukan audiensi langsung atas nama PENA 45 dengan ketua DPRD, bahwa penolakan terhadap Permendikbud 30 sejalan dengan pemikiran DPRD Kota Bekasi, dan Chairoman akan meneruskan aspirasi kepada Kemendikbud dan DPR RI.

Perihal Pembangunan Gedung DPRD yang sedang berlangsung saat ini, sebenarnya perencanaan oleh Setwan DPRD Kota Bekasi sejak 2018. Sebelum pandemi, melihat urgensi kebutuhan sarana ruangan anggota DPRD Kota Bekasi, untuk meningkatkan pelayanan para Aleg kepada Masyarakat Kota Bekasi. Semua tertuang dalam perencanaan dan konsepsi APBD, bukan hasil keputusan Ketua DPRD. Tetapi menjadi keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Pelaksana Pembangunan Gedung DPRD Kota Bekasi adalah Dinas Perkimtan dan pengawasan dilakukan oleh Komisi dua DPRD Kota Bekasi, oleh karena itu kami mendorong peserta aksi bisa meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait, yaitu Dinas Perkimtan dan Komisi Dua,” ujar Chairoman.

“Jika dibutuhkan untuk beraudiensi dan berdialog langsung, kami siap memfasilitasi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait,” tambah Chairoman lagi.

Perihal aspirasi mahasiswa tentang adanya tempat refleksi yang diduga menjadi tempat prostitusi, Chairoman mendorong agar peserta aksi menyampaikan aspirasi ini kepada komisi empat agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Komisi Empat DPRD Kota Bekasi.

Sementara terkait dengan keterbukaan publik, dalam hal informasi reses. Bahwa Kegiatan reses ini tertuang dalam Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bekasi Pasal 99 ayat 5 yang berbunyi, masa reses dipergunakan oleh Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Reses DPRD Kota Bekasi tetap dilaksanakan meskipun saat pandemi covid-19 dengan tetap mengikuti arahan dari Satgas Covid-19. Dengan batasan waktu tidak melebihi pukul 19.00 dan maksimal dihadiri oleh 25 orang.

“Hasil reses ini menjadi dasar dalam penyusunan RKPD Kepala daerah. Aspirasi hasil reses DPRD Kota Bekasi ini nantinya akan dibahas dalam rapat Fraksi, Komisi dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sidang Paripurna. Akan dijadikan pokok-pokok pikiran, sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),” pungkas Bang Choi, sapaan akrab Ketua DPRD.

Lanjut Chairoman, Alhamdulillah, kami sudah menyelesaikan reses ke-1, 2 dan ketiga tahun anggaran 2021 selama 4. Dengan hasil aspirasi yang ditampung, pada reses 1 pada 18-21 Februari 2021 ditampung sebanyak 2.930 aspirasi, terdiri dari aspirasi pembangunan fisik dan kegiatan sosial masyarakat. Reses kedua pada 6-9 Mei 2021, tercatat ada sekitar 2.588 aspirasi. Sedangkan Reses ketiga pada 28-31 Oktober 2021, masih dalam pendokumentasian dan proses audit.

“Sesuai UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal 6 ayat 3 bagian d, dinyatakan bahwa Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.ini salah satu pasal informasi publik yang dikecualikan. Artinya setelah diaudit dan diparipurnakan, nanti akan disampaikan kepada publik,” papar Chairoman.

Pelaksanaan dan penyampaian informasi publik, sesuai UU 14 tahun 2008 pasal 13 bahwa penyampaian informasi publik akan disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Hakikatnya kami sangat terbuka terkait penilaian kinerja dan kebijakan yang dilakukan anggota Dewan dan Sekretariat Dewan. Bukan terkait persoalan dan privasi individu. Semua informasi itu bisa ditanyakan melalui PPID, dan anggota dewan,” pungkas Chairoman.

Terakhir, Chairoman mendorong agar para mahasiswa di Kota Bekasi tetap menjaga misi Tri Dharma Perguruan tinggi, tetap menjaga idealisme mahasiswa sebagai pejuang aspirasi masyarakat. Serta melakukan unjuk rasa dengan etika dan aturan yang telah diatur dalam perundangan.

Selasa, 7 Desember 2021
Setwan DPRD Kota Bekasi

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Trending di Bekasi On Frame