BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 11 Jan 2021 16:29 WIB ·

Gugus Covid 19 Bidang Pariwisata Segel Wisata Air Waterboom Cikarang


 Gugus Covid 19 Bidang Pariwisata Segel Wisata Air Waterboom Cikarang Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Waterboom Lippo Cikarang disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi karena diduga melanggar protokol kesehatan pada Minggu (10/1/2021).

Koordinator Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bekasi Bidang Pariwisata, Komisaris Dr. Budi Setiadi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapatkan laporan itu pada pukul 11.00 WIB.

“Kasusnya kemarin pagi, itu melalui online melalui Instagram dan melalui WA bahwa kegiatan waterboom itu didiskon biaya masuk jadi Rp10 ribu. Dia buka jam 7, namun membludak. Sampai dengan jumlahnya 1.500, walaupun kapasitas 7.000 akan tetapi ini kan tidak stay, mereka mobile. Orang terlalu penuh,” ucap Budi, Senin (11/1/2021).

Pada pukul 11.00, tim dari Polsek Cikarang Selatan datang dan membubarkan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang.

“Setelah dibubarkan, ditutuplah intinya, jam 12 siang sudah bersih dari pengunjung seluruhnya dikeluarkan,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi.

“Akibat dari kejadian itu, karena viral, hari ini jam 9 Forkopimda Kabupaten Bekasi dihadiri Bupati, Dandim, Kapolres, Satpol PP Irwasda Polda Metro Jaya, Kadis Pariwisata, Kadinkes. Pada intinya, selanjutnya pihak Satpol PP menutup sementara lokasi tersebut,” sambung dia.

Lanjut dia, penutupan sampai kapan, nanti proses lanjutan dari masing-masing pihak untuk mewawancarai pengelola Waterboom Lippo Cikarang.

“Nanti keputusan bapak bupati sendiri dengan catatan, itu tergantung dari pihak pemda. Akan tetapi penyidikan atas dugaan pidana tetap ditangani Satreskrim,” kata dia.

“Itulah yang kita sayangkan Koordinator Sektor Pariwisata, akan tetapi kemungkinan besar bahwa pengelola tidak berpikiran akan seperti ini. Untuk kedepan apabila diizinkan kembali akan lebih ditingkatkan lagi. Ini semacam dia kecolonangan, itu pun sampai jam 8 juga membludak,”tandes Budi. (*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aktivis Kota Bekasi Tagih Janji KPK dan Kejagung Usut Tuntas Kasus-Kasus Korupsi Pemkot

25 Desember 2024 - 08:11 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Legislator PKS Dukung Program Quick Win Presiden Prabowo

24 Desember 2024 - 19:20 WIB

MUI DKI Jakarta Ungkap Outlook Industri Syariah dan UKM pada 2025

24 Desember 2024 - 11:34 WIB

Kolaborasi UPZ BAZNAS Telkom dan Bappedalitbang Kabupaten Bogor Berikan Makanan Tambahan untuk Balita

24 Desember 2024 - 11:31 WIB

Gubernur Jabar Tidak Tandatangani UMSK Kota Bekasi, Aliansi Buruh Datangi Kantor DPRD

23 Desember 2024 - 14:55 WIB

Pelaksanaan APBN 2025, Harus Berfokus Pada Sektor Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi

23 Desember 2024 - 13:06 WIB

Trending di Berita Terbaru