BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 5 Nov 2020 16:18 WIB ·

Kesalahan UU Nomor 11 Tahun 2020 Kembali Terungkap di Halaman 313


 Kesalahan UU Nomor 11 Tahun 2020 Kembali Terungkap di Halaman 313 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Kesalahan kembali ditemukan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

“Kali ini setelah dilakukan penandatanganan oleh Presiden, ditemukan Kembali kesalahan lainnya yang dapat membingungkan stakeholder terkait yang terdampak UU ini. Ditemukan pengulangan norma yang serupa namun tak sama, hal ini akan membuat bingung pihak yang berdampak terkait norma mana yang berlaku,” ungkap Anggota DPR Suryadi Jaya Purnama kepada bekasimedia.com, Kamis (5/11/2020).

Terdapat Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 2020 angka 5 yang mengubah Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2011. Pada pengubahan disebutkan bahwa ketentuan Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2011 diubah menjadi seperti dibawah ini,

Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:

Bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama;
Bentuk dana untuk pembangunan rumah umum
Sedangkan pengubahan di Pasal 36 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2011 menyebutkan bahwa “Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum”.

“Perbedaan tersebut menimbulkan kebingungan dalam implementasi penyediaan hunian berimbang berupa rumah susun umum apakah harus dalam 1 hamparan atau tidak. Jika diterapkan secara tidak adil dapat berpengaruh terhadap biaya yang harus dikeluarkan,” jelas Suryadi yang merupakan Anggota Fraksi PKS dari NTB.

Suryadi menyampaikan UU Cipta Keja yang dibuat secara tergesa-gesa ini menimbulkan banyak pertentangan serta tidak bisa disinkronisasi dengan baik, sehingga hasilnya tidak berkualitas.

“Sudah sewajarnya apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu guna membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, sebab substansinya dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat,” tandas dia

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru