BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 21 Okt 2020 17:08 WIB ·

Dahsyatnya Habibie, 1998 Resesi Ekonomi Tapi Perintahkan Upah Naik 16 Persen


 Dahsyatnya Habibie, 1998 Resesi Ekonomi Tapi Perintahkan Upah Naik 16 Persen Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Apindo merekomendasikan upah tahun 2021 tidak naik dan tetap seperti tahun 2020. Hal ini sudah dinyatakan oleh Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani. Bagaimana tanggapan kalangan buruh atas pernyataan ini?

Presiden KSPI Said Iqbal menanggapi hal ini dalam konferensi pers yang digelar melalui aplikasi daring zoom, Rabu (21/10/2020) pagi. Menurutnya UMP, UMK, UMSK harus tetap naik.

“Upah minimum 2021 nampaknya pemerintah akan memenuhi kemauan pengusaha. Nampaknya Menaker akan mengikuti.  Serikat Pekerja dalam hal ini KSPI berpendapat, mengusulkan dan bersikap kenaikan upah minimum harus tetap ada. Berapa nilai yang diminta. 8 persen!” ujar Iqbal.

Darimana dasarnya? Said Iqbal melihat angka kenaikan upah 3 tahun berturut-turut. Selain itu, alasannya hanya ada 2 hal. Apa saja?

Pertama, jauh sebelum Pandemi Covid 19, di tahun 1998 pun terjadi resesi ekonomi. 1998 ke 1999 itu pertumbuhan ekonomi minus 17,6 persen tapi upah tetap naik 16 persen.

“Waktu itu ketua umum SPSI, baru ada SPSI ya. Kalau gak salah ketuanya Datuk Bagindo, Menaker dan Apindo sepakat 0 persen. Tripartit sepakat nol persen kenaikan UMR. Kemudian terjadi perlawanan keras dari kaum buruh. Akhirnya Presiden Habibie melalui menaker memerintahkan Gubernur DKI untuk menaikan upah minimum. Padahal pertumbuhan ekonomi minus 17 persen tetapi upah naik 16 persen. Dengan analogi yang sama, kita belum sampai minus 17,6 persen,  baru setengahnya  dari 1998-1999. Maka upah masih bisa naik 8 persen adalah wajar.”

Kenapa upah harus tetap naik?  Tujuannya kata Iqbal, agar konsumsi  masyarakat tetap terjaga.  “Kan investasi lagi ancur, belanja pemerintah APBN-APBD berdarah-darah,  ekspor juga turun,  Biar krisis gak makin dalam, maka menjaga daya beli. Konsumsi harus dijaga!”

Kedua, fakta di lapangan perusahaan masih banyak yang operasi. “Anggota kami 90 persen beroperasi, Walau operasional turun, mungkin profit turun tapi masih oeprasi, bahkan beberapa perusahaan otomotif memanggil kembali karyawan baru, kontrak yang di-cut. ini fakta, masih banyak perusahaan yang mampu untuk menaikan upah minimum 8 persen dan tentunya negosiasi.”

Bagaimana untuk perusahaan yang tidak mampu?

“Bagi yang tidak mampu, silakan mengajukan penangguhan ke Menaker dengan melampirkan laporan keuangan perusahaan. Kami setuju, bagi perusahaan hotel, travel agent, garment sepatu dan perusahaan non multinasional company, UMKM, kami paham untuk ditangguhkan,” pungkasnya. (as)

 

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru