BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 20 Okt 2020 16:22 WIB ·

Apindo Isyaratkan Tak Ada Kenaikan Upah di 2021


 Apindo Isyaratkan Tak Ada Kenaikan Upah di 2021 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Setiap tahun biasanya Gubernur se Indonesia mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Bulan November, adapun untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) biasanya telat dan harus melewati perjuangan buruh terlebih dahulu.

Bagaimana dengan upah buruh di tahun 2021 ditengah-tengah UU Ciptaker yang telah disahkan di DPR RI?

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani mengatakan  tidak ada kenaikan upah di tahun 2021. Artinya setahun ke depan, buruh masih tetap akan dibayar dengan tarif yang sama seperti tahun ini.

“Yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui. Jadi ya mudah-mudahan ada kesepakatan untuk semuanya,” ujarnya di Menara Kadin, Kamis (15/10/20) seperti dikutip dari CNBC.

Menurutnya, hal ini juga tidak lepas dari payung hukum penetapan upah. Selama ini, dasar aturan yang dipakai adalah PP 78/2015 tentang pengupahan. Kini, PP tersebut terancam tak berlaku seiring pemberlakuan UU Ciptaker.

 

“Ini UU Cipta Kerja kan masih dalam proses. Kalau pakai PP 78/2015 juga ada kendala, karena formulasinya kan kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional, dan inflasi. Secara pertumbuhan ekonomi nasional kan minus, kita kemungkinannya masih minus, dan inflasinya malah deflasi,” imbuhnya.

 

“Jadi sulit ditentukan besaran upah seperti kondisi normal. Jadi yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, untuk kenaikan upah tahun depan itu sama dengan 2020,” tandasnya.

 

Ia juga mengatakan UMK dan UMP tetap ada pasca UU Ciptaker, yang hilang adalah UMSK atau upah sektoral.

 

“Kalau sektoral itu tidak ada. Karena kalau sudah ada upah minimum, itulah yang paling rendah. Kalau terkait sektor dan yang lain-lain itu bipartit. Itu betul-betul dikembalikan ya upah minimum, ya upah minimum. Jadi UMP dan UMK. Jadi UMK tetap ada,” urainya. (*)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru