BEKASIMEDIA.COM – Senin (5/10/2020) pasca DPR RI mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang, beredar tangkapan layar surat dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyatakan pembatalan Aksi Unjuk Rasa Nasional 6,7,8 Oktober 2020.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono membantah kabar ini.
“Dari semalam, beredar surat KSPI terkait dengan pembatalan aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020. Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar!” kata Kahar dalam rilis yang diterima bekasimedia.com, Selasa (6/10/2020) pagi.
Sikap KSPI tidak berubah, kata Kahar, tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja.
“KSPI mengecap pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI.”
Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law. Kami juga menghimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut.