BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 16 Jul 2020 17:20 WIB ·

Ribuan Buruh Turun ke Jalan Tolak PHK di PLTU Cilacap


 Ribuan Buruh Turun ke Jalan Tolak PHK di PLTU Cilacap Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT. D&C Engineering Company yang juga merupakan kantor PT. Sumber Segaran Primadaya (SSP) selaku pemilik PLTU Cilacap, di KYK Building, Cideng Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPEE FSPMI) Judy Winarno menyampaikan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas untuk menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh Management PT. D&C Engineering Company terhadap 51 pekerja di PLTU Cilacap.

“Kami menilai PHK yang dilakukan pihak perusahaan tidak mempunyai dasar alasan yang jelas dan cenderung diskriminatif,” kata Judy Winarno.

“Sebelumnya, ke 51 pekerja tersebut adalah bagian operasional dan pemeliharaan PLTU yang dipilih masuk dalam datfar list untuk melakukan program penyelamatan pasokan listrik di PLTU Cilacap dalam situasi Covid-19 dengan cara dikarantina tidak boleh pulang ke rumah,” lanjutnya.

Menurut Judy, mereka adalah pekerja yang dinyatakan sehat dan terpilih untuk tetap bertugas. Sedangkan pekerja yang lainnya yang sedang sakit dan yang rentan dilakukan Work From Home. Demikian juga pekerja yang di bagian kantor diliburkan, hanya masuk piket secara bergantian. Upah mereka yang diliburkan pun sama dengan yang di WFH.

“Namun justru 51 pekerja tersebut yang di-PHK oleh perusahaan dengan tuduhan pelanggaran karantina,” tegas Judy.

Perlu diketahui, PLTU Cilacap adalah perusahaan Independent Power Producer (IPP) yang tidak terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, karena mempunyai Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT. PLN, yang salah satu isinya adalah sistem Take or Pay.

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, SPEE-FSPMI meminta agar perusahaan menghindari terjadinya PHK sesuai pesan Presiden RI.

“Aksi lanjutan akan dilakukan oleh FSPMI, jika perusahaan tidak mempekerjakan kembali 51 pekerja dan membayarkan hak-hak mereka,” pungkasnya. (eas)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Trending di Bekasi On Frame