BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 29 Mar 2020 12:53 WIB ·

DPRD Nilai Perlu Langkah Tegas Pemkot Bekasi Nyatakan Status KLB Covid-19


 DPRD Nilai Perlu Langkah Tegas Pemkot Bekasi Nyatakan Status KLB Covid-19 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Melihat perkembangan penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi memandang perlu aturan yang tegas agar masyarakat diam di rumah, dan mekanisme yang efektif dalam memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus ini.

“Langkah tegas Pemkot dapat dimulai dengan menyatakan status Kejadian Luar (KLB) atau meningkatkan status Siaga Darurat Bencana menjadi Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Kota Bekasi,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Joewono Putro kepada bekasimedia.com, Ahad (29/3/2020).

Kedua, kata Chairoman, memberlakukan karantina wilayah terbatas dengan pola pembatasan terhadap seluruh aktivitas warga, diiringi dengan jaminan terhadap 3 jalur utama, yaitu jalur kesehatan, jalur keamanan (Polri/TNI), dan jalur logistik.

“Karantina wilayah terbatas sebagai pola pembatasan aktivitas warga yang lebih tegas. Dapat dilaksanakan dengan pemberlakuan batas waktu jam malam, pembatasan dan pengaturan lalu lintas, sebagai pengetatan terhadap aktivitas warga,” katanya.

Untuk penetapan Karantina Wilayah Terbatas, kata Chairoman, Walikota wajib berkonsultasi dengan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, karena kewenangan penetapan Karantina Wilayah ini tetap berada di Pemerintah Pusat.

“Untuk poin kedua ini, Wali Kota harus berkoordinasi dengan Gubernur Jabar, dan sinkronisasi kebijakan dengan 4 daerah yang berbatasan dengan Kota Bekasi yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kota Depok, serta secara khusus DKI Jakarta,” ujarnya.

Karantina wilayah terbatas ini, kata Chairoman, harus dibahas secara komprehensif, karena memiliki konsekuensi dan dampak spiral terhadap sektor lainnya, sehingga harus melibatkan berbagai para pihak di Kota Bekasi.

Jika karantina wilayah terbatas telah diterapkan, konsekuensi pasti adalah ketersediaan logistik bagi warga. Chairoman menyatakan poin inilah yang harus diperjelas bagaimana kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintahan Provinsi dan kemampuan APBD Kota Bekasi, termasuk kebijakan teknis lainnya yang harus didukung oleh kalangan (perusahaan) swasta.

“Dibuat kebijakannya bersama-sama, karena tentunya menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah, sebagai kebijakan turunan yang harus dibuat bila diterapkan Karantina Wilayah. Untuk itu tentu harus dilakukan pergeseran anggaran di APBD 2020 agar tepat mempertimbangkan aspek transparansi akuntabilitas, maka kebijakan anggaran tersebut harus dikomunikasikan dengan DPRD,” jelasnya.

Kendati demikian, menurut politisi senior PKS ini, kebijakan ini tidak mudah, karena harus disepakati bersama-sama dengan tanggungjawab penuh di tangan kepala daerah untuk Karantina Wilayah Terbatas. (denis)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru