BEKASIMEDIA.COM – KPU Kota Bekasi mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait gugatan Caleg Partai Gerindra Kota Bekasi, Anton. Objek sengketa gugatan kepada KPU Kota Bekasi yang diajukan terkait Surat Keputusan KPU Kota Bekasi tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilihan Umum 2019.
Kepada bekasimedia.com, Jumat (15/11/2019), Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menyambut baik putusan yang diambil majelis Hakim yang dipimpin Herry Wibawa, S.H M.H dalam Sidang terbuka tertanggal 14 November 2019. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tersebut juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Alasan Hakim menolak gugatan penggugat adalah karena PTUN tidak berwenang untuk memproses, memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
Seperti diatur dalam UU 7/Tahun 2017 Pasal 470 ayat (2) bahwa PTUN hanya menerima gugatan sengketa yang timbul antara;
Pertama; KPU dan Parpol Calon peserta Pumilu yang tidak lolos verifikasi akibat dikeluarkannya SK KPU.
Kedua; KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi akibat dikeluarkannya SK KPU.
Dan ketiga; antara KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoret dari daftar calon tetap akibat dikeluarkannya SK KPU.
Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu dalam pasal 470 UU 7/Tahun 2017 ke PTUN dilakukan setelah upaya sengketa proses di Bawaslu dan diajukan paling lambat 5 (lima) hari setelah dibacakannya putusan Bawaslu, hal ini sesuai dengan pasal 471 ayat (1) UU 7/Tahun 2017
“Putusan ini menjadi bukti nyata KPU Kota Bekasi dalam menjalankan tugas berpedoman pada UU Pemilu, PKPU serta menjalankan prinsip pemilu luber dan jurdil,” pungkas Nurul Sumarheni. (*)