BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 25 Jul 2019 04:34 WIB ·

Walikota Gusur Pemukiman Basis PDIP di Jakasampurna


 Walikota Gusur Pemukiman Basis PDIP di Jakasampurna Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Setelah bertahun-tahun dibiarkan, Pemkot Bekasi akhirnya menggusur ratusan bangunan di wilayah RT 01 RW 11 Jalan Bougenville Raya Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Kamis (25/7/2019).

Ratusan Satpol PP Kota Bekasi dikerahkan bersama Kepolisian dan TNI. Warga setempat sempat menolak dan menutup akses jalan. Di lokasi tersebut juga ada markas salah satu ormas pemuda. Namun apa daya, kekuatan warga tak kuasa menahan masuknya petugas.

Warga mengecam tindakan Walikota Bekasi karena merasa belum mendapatkan sosialisasi.

“Kami menolak keras. Ini Walikota Bekasi gak beres. Kok tanpa sosialisasi,” ujar salah seorang warga di lokasi.

Warga Jakasampurna lainnya, Yoga menyebutkan daerah itu adalah basis massanya PDI Perjuangan. “Ini daerah basis massa PDIP. Setiap pemilu pasti PDIP yang menang disini. Aneh juga kok walikota gak sosialisasi dulu,” kata Yoga menimpali.

Sementara itu, ada juga warga lain yang mendukung penggusuran ini. “Memang bangunan liar. Tapi dipelihara, dibiarin sampai banyak bangunan permanen,” kata Setyo, warga Kampung Dua Jakasampurna.

“Disitu banyak anjing. Banyak banget kayak diternak. Syukurlah kalau illegal terus digusur. Kadang anjingnya dijejerin. Ganggu warga jadi serem kalau jalan kaki lewat situ,” ungkap Yanti warga Perumnas Bekasi.

Alasan penggusuran ini karena bangunan yang ditempati warga merupakan tanah milik negara, yakni aset Kementerian PUPR. Dalam keterangan persnya, Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengusuran atas dasar surat dari Sekretariat Jendral Kementerian PUPR. Bangunan itu melanggar perizinan atau tidak memilik surat hak milik tanah dikarenakan berdiri diatas tanah negara. (ss)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru