BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 16 Mei 2019 03:55 WIB ·

Chairoman: Jalan Mengembalikan Kursi PKS dari Nasdem Masih Panjang


 Chairoman: Jalan Mengembalikan Kursi PKS dari Nasdem Masih Panjang Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – PKS berhasil memenangkan gugatannya terkait dugaan penggelembungan suara DPR RI Partai Nasdem di Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Dalam putusan Bawaslu Jawa Barat yang ditandatangani ketuanya Abdullah pada Rabu (15/5/2019), menyatakan KPU Kabupaten Bekasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Girl in a jacket

Budi Purwanto selaku pelapor dari PKS Kabupaten Bekasi berharap, pembetulan perolehan suara bisa dilakukan sesegera mungkin sehingga perolehan suara Partai Nasdem dapat dikoreksi dan dikembalikan ke angka 1.430 dan bukan 7.525 suara sehingga kursi ke-10 DPR RI Dapil Jawa Barat VII bisa kembali ke PKS.

Di tempat terpisah, Ketua Bapilu DPW PKS Jawa Barat, Chairoman Juwono Putro menyatakan usaha untuk mengembalikan kursi ke-10 DPR RI Dapil Jawa Barat VII kepada PKS masih panjang.

“Memang ada tahapan dalam pemberian sanksi terkait kasus penggelembungan suara. Tahap pertama, jika laporan terbukti curang dengan modus penggelembungan suara, sanksi pertama adalah sanksi administrasi,” kata Chairoman saat dihubungi bekasimedia.com, Kamis (16/5/2019).

Kemudian tahapan selanjutnya, kata Chairoman, jika memang terbukti melakukan kecurangan maka akan disanksi pidana. “Sanksi ini dapat diberikan kepada penyelenggara dan juga peserta pemilu,” tegas salah satu kandidat kuat Ketua DPRD Kota Bekasi ini.

“Jika dalam proses ada indikasi pidana maka dapat dilimpahkan ke kepolisian, selanjutnya setelah inkrah dalam proses hukum maka KPU berhak menggagalkan caleg tersebut atau didiskualifikasi,” tambahnya.

Terkait kasus ini, Chairoman menegaskan bahwa kelengkapan bukti-bukti dokumen rekapitulasi suara yang dimiliki oleh Saksi PKS efektif untuk mengamankan perolehan suara dan kursi dari upaya kecurangan penggelembungan suara yang biasanya melibatkan caleg dan penyelenggara pemilu.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru

27 November 2024 - 21:07 WIB

Disela Kegiatan Pilkada 2024 DPC PKS Bekasi Timur Gelar Pelantikan Anggota Muda

24 November 2024 - 11:04 WIB

Soal Hibah APBD, Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Dualisme Nama Istri Tri Adhianto

20 November 2024 - 13:50 WIB

Poengky Indarti, Calon Pimpinan KPK dengan Komitmen Pengawasan Pasca Pemilu

20 November 2024 - 08:07 WIB

SMSI Pusat Dukung Komdigi Meregulasi Media Digital

20 November 2024 - 01:03 WIB

Resmikan AB Center, Suswono dan Anis Byarwati Komitmen Dukung UMKM Jaktim Naik Kelas

11 November 2024 - 19:38 WIB

Trending di Berita Terbaru