BEKASIMEDIA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memanggil sebanyak 25 orang Calon Anggota Legislatif dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi atas pemasangan iklan di sebuah media cetak lokal, Rabu (28/11/2018)
Menurut Komisioner Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu, Ali Mahyail, 25 orang Caleg Nasdem tersebut datang ke kantornya sekitar pukul 12.00 sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan pada pukul 14.00 sesuai undangan yang sudah diberikan. “Alhamdulillah mereka semua datang dan cukup kooperatif,” ujarnya kepada awak media.
KAMPANYE DILUAR JADWAL
Menurut Ali materi pemeriksaan seputar pemasangan iklan Caleg di luar jadwal kampanye pada salah satu media cetak lokal Bekasi. Ada sanksi jika pihak-pihak terkait terbukti melanggar aturan perbawaslu.
“Jika nanti memang terbukti dengan sengaja dan kesadaran maka melanggar pasal 276 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang larangan kampanye diluar jadual, junto pasal 492 dengan sangsi pidana hukuman maksimal 1 tahun dengan denda 12 juta rupiah,” terangnya.
Delik yang dapat disangkakan adalah materi kampanye di luar jadwal karena secara akumulatif hal tersebut sudah memenuhi unsur citra diri, ada nomor Caleg, gambar partai dan keterangan Dapilnya.
Meskipun tidak ada keterangan sebagai ajakan atau imbauan serta visi dan misi caleg namun kata Ali, ketika berbicara citra diri maka itu adalah akumulatif dan sudah masuk dalam definisi kampanye bahwa kampanye itu adalah penyampaian visi misi, program dan citra diri.
Ali menambahkan sebahagian besar mereka menyanggah bahwa mereka mengetahui akan tetapi Bawaslu dalam melakukan penyelidikan perkara tidak hanya ke satu arah. Penyelidikan akan dilakukan juga ke pihak media ataupun pimpinan Redaksinya.
“Nanti kita akan temukan siapa yang paling bertanggungjawab atas persoalan ini dan kalau sudah kita temukan selanjutnya akan kita limpahkan ke penyidik Polres nanti mereka yang bekerja,” imbuhnya.
Bawaslu memiliki waktu 2×7 hari sejak hari ini untuk melakukan penyelidikan perkara ini untuk proses selanjutnya, diteruskan atau tidaknya nanti ke penyidik Polres.
Bawaslu juga akan memanggil beberapa caleg partai lain yang mempunyai kasus yang sama yaitu dari partai Golkar, Gerindra dan PDI Perjuangan dan pihak Bawaslu juga sudah mengirimkan undangan pemanggilan klarifikasi. (dns)