BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 28 Nov 2018 23:34 WIB ·

Diduga Melanggar Kampanye, 25 Caleg Nasdem Diperiksa Bawaslu Kota Bekasi


 Diduga Melanggar Kampanye, 25 Caleg Nasdem Diperiksa Bawaslu Kota Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memanggil sebanyak 25 orang Calon Anggota Legislatif dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi atas pemasangan iklan di sebuah media cetak lokal, Rabu (28/11/2018)

Girl in a jacket

Menurut Komisioner Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu, Ali Mahyail, 25 orang Caleg Nasdem tersebut datang ke kantornya sekitar pukul 12.00 sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan pada pukul 14.00 sesuai undangan yang sudah diberikan. “Alhamdulillah mereka semua datang dan cukup kooperatif,” ujarnya kepada awak media.

 

KAMPANYE DILUAR JADWAL

Menurut Ali materi pemeriksaan seputar pemasangan iklan Caleg di luar jadwal kampanye pada salah satu media cetak lokal Bekasi. Ada sanksi jika pihak-pihak terkait terbukti melanggar aturan perbawaslu.

“Jika nanti memang terbukti dengan sengaja dan kesadaran maka melanggar pasal 276 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang larangan kampanye diluar jadual, junto pasal 492 dengan sangsi pidana hukuman maksimal 1 tahun dengan denda 12 juta rupiah,” terangnya.

Delik yang dapat disangkakan adalah materi kampanye di luar jadwal karena secara akumulatif hal tersebut sudah memenuhi unsur citra diri, ada nomor Caleg, gambar partai dan keterangan Dapilnya.

Meskipun tidak ada keterangan sebagai ajakan atau imbauan serta visi dan misi caleg namun kata Ali, ketika berbicara citra diri maka itu adalah akumulatif dan sudah masuk dalam definisi kampanye bahwa kampanye itu adalah penyampaian visi misi, program dan citra diri.

Ali menambahkan sebahagian besar mereka menyanggah bahwa mereka mengetahui akan tetapi Bawaslu dalam melakukan penyelidikan perkara tidak hanya ke satu arah. Penyelidikan akan dilakukan juga ke pihak media ataupun pimpinan Redaksinya.

“Nanti kita akan temukan siapa yang paling bertanggungjawab atas persoalan ini dan kalau sudah kita temukan selanjutnya akan kita limpahkan ke penyidik Polres nanti mereka yang bekerja,” imbuhnya.

Bawaslu memiliki waktu 2×7 hari sejak hari ini untuk melakukan penyelidikan perkara ini untuk proses selanjutnya, diteruskan atau tidaknya nanti ke penyidik Polres.

Bawaslu juga akan memanggil beberapa caleg partai lain yang mempunyai kasus yang sama yaitu dari partai Golkar, Gerindra dan PDI Perjuangan dan pihak Bawaslu juga sudah mengirimkan undangan pemanggilan klarifikasi. (dns)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru

27 November 2024 - 21:07 WIB

Disela Kegiatan Pilkada 2024 DPC PKS Bekasi Timur Gelar Pelantikan Anggota Muda

24 November 2024 - 11:04 WIB

Soal Hibah APBD, Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Dualisme Nama Istri Tri Adhianto

20 November 2024 - 13:50 WIB

Poengky Indarti, Calon Pimpinan KPK dengan Komitmen Pengawasan Pasca Pemilu

20 November 2024 - 08:07 WIB

SMSI Pusat Dukung Komdigi Meregulasi Media Digital

20 November 2024 - 01:03 WIB

Resmikan AB Center, Suswono dan Anis Byarwati Komitmen Dukung UMKM Jaktim Naik Kelas

11 November 2024 - 19:38 WIB

Trending di Berita Terbaru