BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 25 Mar 2018 16:05 WIB ·

KAMMI: Kasus ASN Dihentikan, Ada apa dengan Panwaslu?


 KAMMI: Kasus ASN Dihentikan, Ada apa dengan Panwaslu? Perbesar

BEKASIMEDIA.COM — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indoensia (KAMMI) Bekasi menyayangkan sikap Panwaslu Kota Bekasi yang tidak tegas memproses pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN).

Beberapa waktu yang lalu, Sekda Pemkot Bekasi, Rayendra Sukarmadji dipanggil Panwaslu atas laporan telah melakukan kampanye terselubung dalam pidatonya di hadapan para ASN. Bahkan dirinya berupaya memobilisasi masa untuk memilih salah satu paslon. Namun proses terhadap kasus ini beberapa hari yang lalu telah ditutup.

“Terakhir kabarnya kasus Sekda ini ditutup dengan alasan kurang syarat meteriil. Padahal kalau mau serius, Panwaslu dapat melakukan investigasi tanpa perlu menunggu persayaratan datang sendiri. Atau kalau tidak sanggup, mintalah bantuan Banwaslu Provinsi. Panwaslu Kota Bekasi juga bisa langsung melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB atau Kemendagri sesuai arahan UU No 10 Th 2016,” tandas Ketua Umum KAMMI Bekasi, Egi Gustiana Putra (25/3).

KAMMI Bekasi mempertanyakan ketidakberdayaan Panwaslu. Padahal wewenangnya sangat besar dan legitimasi hukumnya kuat. KAMMI mencurigai adanya permainan yang dilakukan Panwaslu dengan ASN atau bahkan salah satu Paslon.

“Ada apa dengan Panwaslu? Padahal legitimasi wewenang mereka kuat sebagai lembaga independen yang harusnya menjaga ketertiban pemilu. Atau apakah mereka sendiri tidak netral?” tandas Egi.

Menurutnya kasus ASN ini sangat serius. Petugas pemerintahan tersebut telah menciderai perhelatan Pilkada Kota Bekasi. Ia juga mengecam tindakan Rayendra yang menurutnya telah mengotori netralitas ASN sebagai penyelenggara pemerintahan.

“KAMMI sangat mengecam apa yang dilakukan oleh Sekda Pemkot Bekasi. Rayendra telah mengotori netralitas ASN. Dan fatalnya, tindakannya itu akhirnya membuat para ASN merasa bebas untuk melanggar. Contohnya banyak foto profil WA lurah yang pakai gambar kampanye salah satu paslon,” tandas Egi.

Padahal menurut Egi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa aparatur sipil negara termasuk kepala desa atau lurah dilarang membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, di antaranya like, comment status dan unggah foto paslon. Ia juga menekankan agar ASN yang melanggar segera diberhentikan.

“Ini sangat serius. Karena sesuai pernyataan Pak Sumarsono (Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri) dalam aturan terbaru hukuman bagi ASN yang melanggar prosesnya dipersingkat, langsung diberhentikan sementara,” tegas Egi.

Egi juga menginformasikan bahwa organisasinya akan melakukan unjuk rasa menuntut netralitas ASN dan ketegasan Panwaslu dalam waktu dekat ini. ***

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru