BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 15 Jul 2018 07:24 WIB ·

PKS Siap Kritis Obyektif Kebijakan Rahmat Effendi


 PKS Siap Kritis Obyektif Kebijakan Rahmat Effendi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) calon walikota dan wakil walikota Bekasi 2018 usai dilaksanakan. Petahana (Rahmat Effendi) kembali memimpin 5 tahun kedepan hingga 2023 mendatang.

Namun demikian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kalah dalam pertarungan politik, tetap mengawal program pembangunan Rahmat Effendi-Tri Ardhiyanto yang diusung sejumlah koalisi partai besar.

“Kedepan sesudah ini (Pilkada), pasti PKS akan mendorong tetap dengan daya kritisnya bahwa pandangan fraksi harus ada dan penyampaian politik pada saat pembuatan kebijakan politik baik LKPJ, dan Perda lainnya,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro, Minggu (15/7/2018).

Menurutnya, pandangan fraksi bukan sebagai oposisi. Namun tugas dewan memang mengkritisi hal yang kurang pas untuk perbaikan.

“Bukan berarti dia sebagai partai pendukung kemudian hilang kritiknya. Atau, semata-mata dia bukan partai pengusung, dia mengatakan negatif semua. Kan, semuanya secara obyektif akan dibahas bersama-sama. Pasti akan cair,” katanya.

Chairuman menjelaskan, partai pengusung memiliki tanggungjawab untuk mensukseskan program pemerintahan agar terwujud visi dan misi kepala daerah. Sekalipun juga terkait visi dan misi kepala daerah mengenai proses politik di DPRD akan disusun RPJMD baru periode 2018-2023 yang diusulkan eksekutif setelah pelantikan.

Namun bagi partai diluar pengusung lebih kuat mengkritisi.

“Hal itu wajar,” katanya.

PKS dan Gerindra yang kalah di Pilkada Bekasi akan menjadi partai pengkritis kebijakan politik pemerintah daerah.

Namun dengan adanya undang-undang terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, DPRD diberikan kewenangan bisa memberhentikan kepala daerah. Meski hal itu masih menjadi klausal yang panjang.

PP yang dimaksud tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten.

Dalam kondisi itu, DPRD harus segera mengubah tata tertib paling lambat 6 bulan (Oktober) kedepan setelah disahkan pada tanggal 16 April 2018. (dns)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru