BEKASIMEDIA.COM – Akun twitter resmi Kelurahan Pejuang Kecamatan Medansatria Kota Bekasi menunjukan dukungan kepada petahana Rahmat Effendi untuk melanjutkan jabatannya sebagai Walikota Bekasi dua periode.
“Selamat Ulang Tahun Pak Walikota @Rahmat-Effendi_ semoga sukses selalu dan mendapatkan ridho Allah SWT,” tulis akun @kel_pejuang pada Sabtu (3/2/2018).
https://twitter.com/kel_pejuang/status/959604502453133312?s=08
Yang menunjukan dukungan adalah gambar yang disertakan dalam cuitan itu. Dalam gambar dengan latar dominan warna kuning itu tertulis, “Selamat Ulang Tahun Bang Pepen ke-54”, gambar tangan 2 jari, tulisan kata “lanjutkan!”, foto Rahmat Effendi (Pepen) dan tulisan, “Kecamatan Medan Satria”.
Cuitan ini hingga Senin (5/2/2018) hanya disukai oleh 3 akun warganet dan dikomentari oleh 2 akun warganet.
Komentar pertama datang dari akun Suraji @surajignkidul yang juga mengucapkan selamat ulang tahun. Komentar kedua datang dari akun Johan BUdiantoro yang mengingatkan netralitas ASN. “Perlu dipertanyakan nih netralitas aparat @kel_pejuang sepertinya bermain politik praktis.” Akun ini menyebut akun KPU Kota Bekasi, Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI.
Seperti diketahui, untuk menjadi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pada 27 Desember 2017 telah mengirimkan surat kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota).
“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tulis Asman Abnur dalam suratnya, seperti dilansir dari situs Setkab, Senin (2/1/2018).
Salah satu yang dilarang dilakukan oleh seorang ASN adalah dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
Menurut MenPANRB, jika ASN terbukti melakukan hal ini maka sanksinya sesuai dengan yang tertera di Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2014.
Menyebarluaskan foto bakal calon saja tidak boleh dilakukan apalagi ini, yang dilakukan akun resmi Kelurahan Pejuang, menunjukan dukungan. (eas)