BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 1 Feb 2018 10:15 WIB ·

Pepen Janji Kembalikan Hak Joaninha Sebagai PNS


 Pepen Janji Kembalikan Hak Joaninha Sebagai PNS Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, menyambut Joaninha De Jesus Carvalho di ruang kerjanya, Kamis (01/02/2018). Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan atas dugaan double kewarganegaraan itu, menang di pengadilan PTUN Bandung dalam putusan perkara No. 422 K/TUN/2017 belum lama ini.

Oleh karena itu, atas putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus mengembalikan hak-hak Joaninha yang kurang dari dua tahun tak didapatkannya.

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, akan segera mungkin mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk permohonan pengembalian status Joaninha sebagai PNS dan ASN dilingkungan Pemkot Bekasi.

“Hasil ingkrah sudah ada. Bu Ninha (Joaninha) sudah dinyatakan memenangkan semua putusan pengadilan. Karena waktu itu SK saya merupakan urunan dari BKN, jadi saya akan coba mengirim surat kepada BKN untuk bisa mengembalikan hak Ninha sebagai PNS,” ucap pria yang karib disapa Pepen saat ditemui diruangannya, Kamis (01/02/2018).

Diakui Pepen, semua berkas dan bukti-bukti Joaninha terkait kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia (WNI) benar adanya, dan tidak ada masalah, setelah dipelajarinya.

Kalau Joaninha punya paspor Indonesia, lanjut Pepen, berarti benar orang Indonesia. Kalau bukan orang Indonesia mana bisa dikeluarkan paspor atas nama WNI. Yang ada dia akan dideportasi.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Joaninha, Tekda Beko Bagarri Tita SH dari LBH Putih Indonesia menuturkan, berdasarkan Surat Putusan PTUN Bandung dengan Perkara No. 442/K/TUN/2017 itu, menyatakan bahwa permohonan Kasasi Kepala BKN tidak dapat diterima oleh MA.

“Itu artinya bu Ninha (Joaninha) telah memenangkan semua sidang, dan sudah seharusnya BKN mengembalikan semua hak Ninha sebagai seorang PNS,” terang Tekda. (Arm/dns)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru