BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 19 Jan 2018 07:16 WIB ·

Soal Dugaan Ijazah Palsu Bakal Calon Walikota, DPRD Minta KPUD Responsif


 Soal Dugaan Ijazah Palsu Bakal Calon Walikota,  DPRD Minta KPUD Responsif Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Rapat kerja komisi I DPRD kota Bekasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) berlangsung di gedung DPRD Kalimalang pada Kamis siang (18/1/2018)

Ketua KPUD kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi saat ditemui awak media usai melakukan rapat menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas terkait evaluasi dan progres tahapan dan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada kota Bekasi 2018.

Rapat dihadiri oleh ketua komisi I DPRD, Chairuman Juwono Putro (PKS), Sekretaris Sholihin (PPP), Muhammad Kurniawan (PKS), Herman (PDIP), Sarni (Gerindra), Makhrul Falak (Golkar), Maryadi (Golkar), Saiful Bahri (PAN) serta ketua KPUD Ucu Asmara Sandi beserta 2 komisioner, Kanti Prayogo, M. Thomas Iqbal juga 1 tenaga pendukung.

“Hari ini kita membicarakan terkait jadwal tahapan pilkada kota Bekasi, kemudian juga hal lain soal ketersediaan anggaran penyelenggaraan,” ujarnya kepada bekasimedia.com.

Adapun terkait pengecekan dokumen Bakal Calon Walikota, Wakil Wakil Walikota menurut Ucu itu merupakan domain dari internal KPUD dan tidak boleh dipublikasikan hingga nanti pada saatnya diumumkan maka KPUD akan mempublikasikannya.

Ucu menambahkan ada juga tadi masukan dari DPRD bahwa KPUD harus responsif terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat, misalnya terkait dugaan ijazah palsu Bakal Calon Kepala Daerah.

“Ada masukan-masukan dari DPRD juga, beliau menyampaikan bahwa KPUD harus respons terhadap hal seperti itu, klarifikasi terhadap instansi terkait. Karena memang sebetulnya tidak disarankan oleh dewan pun kita juga diperintahkan oleh Undang-undang,” sambungnya.

Lebih lanjut Ucu menjelaskan terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota DPRD provinsi yang mencalonkan diri menjadi bakal calon kepala daerah harus mundur dan paling lambat kata Ucu tanggal 12 Februari 2018 dan harus sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian anggota DPRD provinsi dan instansi pemerintah terkait.

Namun demikian kata Ucu, baik Nur Supriyanto anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi PKS dan Tri Adhiyanto Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah sama-sama mengajukan surat pengunduran dirinya, hanya tinggal menunggu keputusan dari Mendagri. (Dns)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Trending di Bekasi On Frame