BEKASIMEDIA.COM – Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menggelar acara nikah massal gratis bagi 100 pasangan dari wilayah Jabodetabek di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program Peaceful Muharam 1447 H.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Qadar Rasmadi Rasyid, qari internasional yang pernah meraih juara II MTQ Internasional di Kuwait pada 2019. Nasihat perkawinan disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dalam sambutannya, Menag menekankan bahwa pernikahan adalah ikatan suci (mitsaqan ghalidza) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Ia mengibaratkan pernikahan sebagai prosesi spiritual yang tidak hanya disaksikan manusia, tetapi juga makhluk gaib seperti malaikat dan jin.
“Dalam rumah tangga, konflik tidak sama dengan konflik organisasi atau antar tetangga. Pernikahan mengandung jaminan Ilahi. Di pagi hari bisa ada pertengkaran, malam harinya kembali menjadi pengantin baru,” ujar Menag. Ia juga mengingatkan agar pihak luar, termasuk orang tua, tidak terlalu mencampuri urusan rumah tangga pasangan suami istri.
Menag turut menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat dianggap tidak sah secara hukum negara dan berdampak pada berbagai aspek administratif, termasuk status anak dan hak menjalankan ibadah haji.
“Sampul akta nikah itu lambang Garuda, simbol negara. Tanpa akta nikah, seseorang bisa kehilangan hak-hak sipilnya. Tanpa KTP tidak bisa punya paspor, tanpa paspor tidak bisa berhaji,” jelasnya.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa nikah massal ini akan digelar secara bergelombang dengan total target 1.000 pasangan. Ia menyebut program ini sebagai bagian dari dua fungsi Kemenag: pelaksanaan pernikahan secara agama dan pencatatan hukum negara.
“Pernikahan yang berkah akan melahirkan keluarga berkah, dan keluarga berkah akan mewujudkan bangsa berkah menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Abu.
Usai prosesi akad, seluruh pasangan langsung menerima buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, masing-masing pasangan mendapat dana pembinaan minimal Rp2,5 juta, seperangkat alat salat, mushaf Al-Qur’an dari UPQ, paket kosmetik dari Wardah, serta fasilitas menginap di hotel.