Disdukcapil Kota Bekasi Jalin Kerja sama dengan 13 Rumah Sakit

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Pelayanan · 2 Mei 2025 10:29 WIB ·

Disdukcapil Kota Bekasi Jalin Kerja sama dengan 13 Rumah Sakit Swasta Sinergi Layanan Akta Kelahiran


 Disdukcapil Kota Bekasi Jalin Kerja sama dengan 13 Rumah Sakit Swasta Sinergi Layanan Akta Kelahiran Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menjalin kerja sama dengan 13 rumah sakit swasta terkait layanan akta kelahiran di wilayah Kota Bekasi. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2025, bertempat di Aula Disdukcapil Kota Bekasi.

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Dr. Taufiq Rachmat Hidayat, A.P., M.Si., dan Sekretaris Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, dr. Mira Puspitasari, MARS, FISQua.

Pelaksanaan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) antara Disdukcapil Kota Bekasi dengan ARSSI Kota Bekasi mengenai sinergi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit swasta, yang telah ditandatangani pada awal bulan lalu.

Dalam sambutannya, dr. Mira menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiasi yang dilakukan Disdukcapil Kota Bekasi. Ia menyebut kerja sama ini sebagai langkah yang telah lama dinantikan guna memberikan pelayanan yang paripurna kepada pasien ibu melahirkan.

Sementara itu, Dr. Taufiq Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa sinergi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akta kelahiran, khususnya bagi bayi yang dilahirkan di rumah sakit swasta di Kota Bekasi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat yang menekankan bahwa setiap bayi yang lahir berhak memperoleh dokumen akta kelahiran. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari capaian 100 hari kerja Penjabat Wali Kota Bekasi.

“Kerja sama ini akan dilaksanakan dengan seluruh rumah sakit swasta. Pada tahap pertama, dilakukan penandatanganan kerja sama dengan 13 rumah sakit, dan sisanya akan diagendakan berikutnya,” ujar Taufiq.

“Alhamdulillah, layanan akta kelahiran di rumah sakit milik pemerintah telah berjalan lebih dahulu. Minggu lalu, Disdukcapil Kota Bekasi juga telah menandatangani MoU layanan akta kelahiran dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Bekasi,” tutupnya.

Berikut daftar rumah sakit swasta yang telah menandatangani PKS layanan akta kelahiran:

1. RS Permata Cibubur

2. RS Ana Medika Bekasi Utara

3. RSIA Selasih Medika

4. RS Ananda

5. RS Mekarsari

6. RS Satria Medika

7. RS Elisabeth

8. RS Hermina Galaksi

9. RS Masmitra Pondok Gede

10. RS Helsa Jatirahayu

11. RS Hermina Margajaya

12. RS Mitra Keluarga Pratama Jatiasih

13. RS Karya Medika Bantargebang

Sumber: PPID Disdukcapil Kota Bekasi

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Pengamat: Komitmen Wali Kota “Zero Complain” Diuji dalam Polemik Kenaikan Tarif PDAM

28 Februari 2025 - 19:23 WIB

Polemik Kenaikan Tarif: Pengamat Pertanyakan Kelimpahan Pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi, Apakah Belum Cukup?

28 Februari 2025 - 15:57 WIB

Kenaikan Tarif Air Bebani Warga, Pengamat Minta Evaluasi Kinerja Perumda PDAM Tirta Patriot

28 Februari 2025 - 11:35 WIB

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Desember 2024

17 Desember 2024 - 04:54 WIB

Trending di Berita Terbaru