BEKASIMEDIA.COM -Samsat Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa membayar pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain cukup fotokopi KTP saja.
“Cukup fotokopinya saja, gak perlu KTP aslinya,” kata petugas yang enggan disebut namanya seperti dilansir GridOto.com, Minggu (6/4/2025).
Penggunaan KTP pemilik pertama kendaraan bisa diterima apabila pembayaran pajak melalui Samsat Keliling (Mobile)
Namun demikian, belum bisa dipastikan apakah tetap bisa proses apabila melakukan pembayaran pajak dengan fotokopi KTP jika melalui loket.
Belum lama ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan akan mengeluarkan aturan baru untuk mempermudah warga membayar pajak kendaraan atau memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Nantinya, pembeli kendaraan bekas tak perlu repot mencari KTP pemilik lama untuk mengurus STNK.
Dedi mengatakan, banyak keluhan dari masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tapi dipersulit dengan syarat-syarat tertentu.
Salah satunya adalah pembeli kendaraan bekas harus mencari KTP pemilik kendaraan sebelumnya.
Oleh karena itu, pihaknya berencana membuat aturan baru agar proses bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK lebih mudah dan tidak perlu mencari KTP pemilik lama.
“Jadi begini, saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” ujar Dedi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dedi pun sudah menghubungi pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan regulasi tersebut.
Dedi meminta pengurusan STNK tak perlu direpotkan dengan mencari KTP pemilik lama. (***)
Sumber: GridOto.com