BEKASIMEDIA.COM – Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dr. Fikri Firdaus, mengungkapkan permohonan maaf atas insiden penggunaan obat kadaluarsa di Puskesmas Rawa Tembaga. Pihaknya menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas kejadian tersebut.
“Pertama, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dari masyarakat, insan pers, anggota dewan yang terhormat, dan kami juga merasa prihatin atas kejadian ini. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi, agar pelayanan kesehatan dapat lebih optimal dan tidak menimbulkan korban,” ujar dr. Fikri dalam wawancaranya dengan Bekasimedia.com, Rabu, (19/3/2025).
Dr. Fikri menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan sudah memiliki aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Obat (SIPO) sejak tahun 2018 untuk mendukung proses pengadaan dan distribusi obat, yang mencakup pencatatan pembelian, pendaftaran obat, serta permintaan obat dari puskesmas.
“Yang terjadi di sini adalah, meskipun obat sudah sampai di Puskesmas, tidak ada pencatatan yang jelas terkait kapan dan untuk siapa obat tersebut digunakan. Hal ini masih dilakukan secara manual,” katanya.
Menindaklanjuti kejadian ini, Dinas Kesehatan Kota Bekasi berkomitmen untuk mengoptimalkan sistem digitalisasi dan memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh puskesmas.
“Terima kasih atas sarannya. Kami akan melakukan optimalisasi digitalisasi. Sebenarnya, dengan sistem e-puskes, kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi. Oleh karena itu, kami akan menyempurnakan SOP, agar pengeluaran obat lebih terpantau dan penggunaannya lebih terkontrol. Setiap obat yang keluar harus tercatat dengan baik dan dilaporkan dengan akurat kepada apoteker,” tambah dr. Fikri.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak ke Puskesmas Rawa Tembaga terkait kasus obat kadaluarsa yang diberikan kepada seorang pasien anak. Kasus ini menjadi viral di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat.
Tri Adhianto menegaskan bahwa kelalaian petugas kesehatan ini tidak dapat diterima. “Ini adalah masalah nyawa, dan kita tidak bisa membiarkannya terulang,” tegasnya.
Wali Kota juga menekankan pentingnya penerapan SOP yang tegas dan jelas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Seharusnya, obat yang sudah kadaluarsa harus segera dihapuskan dari sistem. Kami akan menggunakan sistem yang lebih otomatis agar data tercatat dengan akurat, bukan secara manual,” tambahnya.
Terkait dua pasien yang terkena dampak obat kadaluarsa, saat ini mereka sedang menjalani perawatan di RSUD CAM Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi memastikan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab penuh atas perawatan pasien hingga kesehatannya terjamin. Saat ini, pasien tersebut sudah menunjukkan perkembangan positif dan diperkirakan akan sembuh dalam waktu 2-3 hari.
Wali Kota Bekasi juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas kejadian ini dan memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Saya minta maaf kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga korban. Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami secara menyeluruh,” tutupnya. (Denis)