BEKASIMEDIA.COM – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi, Harun Arrasyid, memberikan pandangannya terkait kebijakan kenaikan tarif PDAM Tirta Patriot dari perspektif yang berbeda. Menurutnya, dalam konteks psikologi pasar, keputusan ini perlu mempertimbangkan situasi masyarakat yang tengah dihadapkan dengan berbagai kebutuhan lainnya, seperti kebutuhan tahunan selama Ramadan dan Lebaran.
“Pertama, ada kebijakan pemerintah yang mempengaruhi pengetatan anggaran, yang tentu berdampak pada pendapatan masyarakat. Kenaikan tarif ini seharusnya bisa lebih sensitif terhadap situasi yang sedang dihadapi masyarakat, sehingga penolakan pun terjadi,” ujarnya dalam wawancara dengan bekasimedia.com melalui ponsel, Jumat (28/2/2025) malam.
Faktor lainnya, lanjut Harun, mengapa tarif ini dinaikkan adalah tingginya biaya operasional PDAM yang harus ditutupi dengan biaya dari masyarakat. Namun, menurutnya, PDAM Tirta Patriot (TP) sering mendapat Penyertaan Modal dari pemerintah yang seharusnya digunakan untuk investasi jangka panjang.
Selain itu, PDAM TP juga menerima limpahan pelanggan dari PDAM Tirta Bhagasasi (TB), dan dampak dari hal ini pun perlu dievaluasi lebih lanjut. “Kedua, PDAM TP memiliki masalah dalam pengelolaan. Manajemen pengelolaan yang ada tidak mampu menutupi biaya produksi, padahal ada potensi besar yang seharusnya dapat dimanfaatkan, misalnya dengan menekan kebocoran, di mana kebocoran air yang tidak tercatat justru menjadi kerugian,” tambahnya.
Harun menambahkan bahwa sampai saat ini, publik atau pelanggan belum mengetahui rencana kerja dari PDAM TP, serta langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan untuk memperbaiki pelayanan. Hal ini menyebabkan sorotan tajam terhadap kebijakan kenaikan tarif ini.
Secara psikologis, kata Harun, kenaikan tarif selalu mendapat penolakan dari masyarakat, bahkan untuk kenaikan sebesar 1 rupiah sekalipun. “Ini tentu menjadi ujian bagi komitmen Wali Kota, mengingat air adalah semacam Public Service Obligation (PSO) yang harus dikelola oleh PDAM. Komplain yang banyak ini akan menguji apakah wacana ‘zero complain’ yang diusung Wali Kota benar-benar dijalankan, atau apakah tarif baru ini akan dibatalkan akibat banyaknya penolakan dari masyarakat,” terangnya.
“Oleh karena itu, dibutuhkan respons tegas dari pemerintah daerah, karena kewenangan terkait tarif ini bukan ada di PDAM TP, melainkan pada regulator yang dalam hal ini adalah pemerintah daerah,” pungkasnya. (Denis)