BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Keagamaan · 26 Feb 2025 23:06 WIB ·

Maklumat Bersama Bulan Suci Ramadhan 1446 H


 Maklumat Bersama Bulan Suci Ramadhan 1446 H Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – KOTA BEKASI – Dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadhan 1446 H. Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507 Bekasi mengeluarkan Maklumat Bersama,

Nomor : 400.8/1050 SETDA.Kesra
Nomor : B/242/11/2025
Nomor : B 186/11/2025

1. BERDASARKAN :
a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayat a dan b, dan Pasal 69 ayat 1 sampai dengan ayat 6;

b. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bab VIII Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2;

c. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bab VII Pasal 40 Ayat 1;

d. Ma’lumat Menyambut Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket-033/DPK.XILXVIN/2025 Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M.

2. KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT :
a. Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat;

b. Sempurnakan Ibadah Ramadhan dan Sucikan harta kita dengan mengeluarkan Zakat, Infaq dan Shodaqah, disarankan pembayarannya dilakukan lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga Amil Zakat resmi atau Masjid/Mushalla terdekat;

c. Perkokoh Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam), Ukhuwah Basyariyah (Persaudaraan Kemanusiaan) dan Ukhuwah Wathoniyah (Persaudaraan Tanah Air).

3. WARGA MASYARAKAT YANG TIDAK MENJALANKAN IBADAH PUASA : Agar menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan.

4. PARA PELAKU USAHA:
Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus TUTUP (TIDAK ADA AKTIVITAS) terhitung mulai 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan, selama bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

6. SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA:
a. Wujudkan kebersamaan dan Kerukunan Umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

b. Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta Jauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran, menyalakan petasan, sahur keliling (on the road) dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kuta.

Maklumat ini berlaku sejak ditandatangani.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Rayakan Pujawali PATB ke-60, Sejumlah Seniman Akan Gelar Pertunjukan Tari Kecak di Kota Bekasi

16 Februari 2025 - 19:27 WIB

Peringatan Isra Mi’raj 1446 H. Pj Wali Kota Bekasi Terus: Tingkatkan Ketaqwaan dan Kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW

5 Februari 2025 - 17:02 WIB

Buka MTQ Internasional ke-4, Menag Tegaskan Spirit Al-Qur’an untuk Lingkungan dan Harmoni Global

29 Januari 2025 - 18:00 WIB

Sering Alami Gangguan Jin atau Sihir Di Tempat Tinggal Anda? Rumah Ruqyah Indonesia Solusinya

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Queena Bashaer Aisyah, Juara MTQ Kota Bekasi, Semakin Populer Jadi Pengisi Tilawah di Acara Keagamaan

27 Januari 2025 - 16:25 WIB

IHC Berbagi Manfaat Hipnoterapi kepada Guru Agama Hindu di Kota Bekasi

7 Januari 2025 - 07:57 WIB

Trending di Keagamaan