BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Pendidikan · 8 Jan 2025 22:20 WIB ·

Pengamat: Kebijakan Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah Sangat Efektif


 Pengamat: Kebijakan Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah Sangat Efektif Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pakar Kurikulum Pendidikan Nasional, Dr. Dirgantara Wicaksono menilai kebijakan baru Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, penghapusan jabatan pengawas sekolah sangat Efektif. Hal itu, kata Dirga bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan di indonesia.

“Secara holistik dapat memangkas birokrasi pengawasan yang tidak perlu serta meningkatkan efisiensi pengelolaan pendidikan ditingkat satuannya.
Serta dapat menghapuskan kebiasaan buruk di tingkat satuan pendidikan yang kerap kali memberikan amplop kepada pengawas ketika melakukan kunjungan kerja. walaupun ini bersifat sukarela tanpa paksaan, krn telah menjadi kebiasaan ditingkat satuan pendudikan dari TK hingga SMA sederajat,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).

Dengan penghapusan pengawas, kata Dirga, guru diharapkan dapat berperan lebih aktif sebagai pendamping satuan pendidikan, kolaboratif dengan kepala sekolah dan tenaga pendidik lainnya untuk meningkatkan kualitas mutunya.

“Regulasi ini sangat efektif dalam memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia, walaupun pemerintah perlu mempersiapkan transisi transform knowledge dengan menyediakan pelatihan mendalam untuk guru dalam menjalankan peran baru sebagi pengawas, juga penguatan peran kepala sekolah dalam supervisi dan penggunaan teknologi untuk monitoring kualitas pendidikan di Indonesia,” tukasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi mengeluarkan kebijakan baru melalui Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan kementerian ini diterbitkan pada 23 Desember 2024. Permenpan RB ini membawa perubahan besar dalam struktur jabatan di sektor pendidikan dengan penghapusan jabatan pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar.

Ketiga jabatan itu digabungkan dalam satu jabatan fungsional baru, yaitu jabatan fungsional guru. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan tenaga pendidik pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah. Tugas pengawasan dan pembinaan yang sebelumnya dijalankan oleh pengawas sekolah akan diintegrasikan dalam peran baru sebagai pendamping satuan pendidikan. (*)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

SMK BKM 2 Bekasi, Sekolahnya Generasi Siap Kerja! Menerima Siswa Baru Tahun Ajaran 2025-2026

8 Januari 2025 - 12:58 WIB

Sekolah Elit Tidak Masuk Dalam Program Sekolah Gratis di Jakarta

7 November 2024 - 13:35 WIB

Ngintip Destinasi Wisata Ruang Limpah Sungai Pondokranggon Di Timur Jakarta

6 November 2024 - 14:34 WIB

Dorong Penurunan Emisi, Siswa BINUS School Bekasi Hadirkan Lampu Tenaga Surya

3 November 2024 - 13:21 WIB

Mendikdasmen akan Kaji ulang Kebijakan Kurikulum Merdeka dan PPDB Zonasi

22 Oktober 2024 - 11:11 WIB

Proyek Inovasi Masyarakat Pelayanan Posyandu Dan Sosialisasi Pencegahan Stunting Desa Wangisagara

5 September 2024 - 21:49 WIB

Trending di Akademia