BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 23 Des 2024 14:55 WIB ·

Gubernur Jabar Tidak Tandatangani UMSK Kota Bekasi, Aliansi Buruh Datangi Kantor DPRD


 Gubernur Jabar Tidak Tandatangani UMSK Kota Bekasi, Aliansi Buruh Datangi Kantor DPRD Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pj Gubernur Jawa Barat Bey Mahmudin hanya menandatangani SK Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2025, sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) yang ditandatangani atau dikeluarkan SK nya hanya UMSK Kota Depok dan Kabupaten Subang. Padahal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan Permenaker Nomor 16/2024 yang menghidupkan kembali UMSK.

Atas dasar ini buruh Jawa kecewa dengan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Mahmudin. Senin (23/12/24) ini buruh dari seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat mengadakan aksi di masing-masing wilayahnya.

11 serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Bekasi Melawan mendatangi kantor DPRD Kota Bekasi di Kalimalang. Sekretariat DPRD Kota Bekasi (Sekwan) menerima aksi buruh ini. Sementara itu tidak ada satupun anggota DPRD yang menerima karena sedang agenda Bimtek di Bogor.

Perwakilan Aliansi, Masrul Zambak menyampaikan beberapa poin tuntutan. Pertama menyatakan keputusan tentang UMSK di Provinsi Jawa Barat tahun 2025 bernomor 561.7/Keputusan.802-Kesra/2024 inkonstitusional.

Kedua rekomendasi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi yang telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat soal UMSK sudah benar dan sesuai dengan Permenaker 16/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ketiga rekomendasi Depeko Bekasi yang telah disetujui oleh Depeprov Jawa Barat tentang UMSK tahun 2025 seharusnya benar-benar menjadi acuan SK Gubernur Jabar.

Keempat mendesak DPRD Kota Bekasi untuk segera berkoordinasi dengan DPRD Jawa Barat perihal putusan UMSK, serta mendesak gubernur agar mengubah putusan yang telah dikeluarkan.

Kelima, meminta DPRD agar mengambil tindakan berupa sanksi atau pemecatan terhadap Pj Gubernur Bey Mahmudin karena melakukan tindakan inkonstitusional atau abuse of power.

Masrul Zambak mengatakan aksi UMSK 2025 tidak akan berhenti hari ini. Beberapa hari ke depan akan mengadakan aksi di Jakarta. “Ribuan buruh Jabar akan bergerak ke Jakarta, meminta pemerintah pusat turun tangan mengatasi persoalan Upah di Jawa Barat,” pungkas Masrul Zambak

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pelaksanaan APBN 2025, Harus Berfokus Pada Sektor Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi

23 Desember 2024 - 13:06 WIB

Ardians & Co Kolaborasi dengan SAKURA Gelar Khitanan Massal dan Santunan Anak Yatim

22 Desember 2024 - 15:43 WIB

Program Akhir Tahun 2024 LAZ Al Kahfi bekerjasama dengan Komunitas Relawan Kreatif Hapus Tattoo batch 5

22 Desember 2024 - 15:40 WIB

Carnival Land ,Kemeriahan Rayakan Malam Tahun Baru 2025 di Hotel Santika Premiere Kota Harapan Indah – Bekasi

20 Desember 2024 - 17:30 WIB

BPJPH Berikan Sertifikat Halal untuk Rumah Pemotongan Hewan di Bekasi

19 Desember 2024 - 10:17 WIB

Pasca Pilkada, Kejaksaan Negeri diminta Kembali Usut Kasus Korupsi Pemkot Bekasi

18 Desember 2024 - 19:16 WIB

Trending di Berita Terbaru