BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Pemilu · 29 Jan 2024 08:59 WIB ·

Lagi! Bawaslu Kota Bekasi Akan Dilaporkan Ke DKPP Soal Putusan Perkara Jersey Nomor 2


 Lagi! Bawaslu Kota Bekasi Akan Dilaporkan Ke DKPP Soal Putusan Perkara Jersey Nomor 2 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Bekasi, Lunika Fadluraby menyatakan akan melaporkan Bawaslu Kota Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait putusan perkara jersey nomor 2.

Girl in a jacket

“Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan Bawaslu Kota Bekasi ke DKPP yang kami nilai tidak cermat dalam menangani perkara ini,” ujarnya pada Senin (29/1/2024).

Bawaslu Kota Bekasi dinilai tidak cermat dalam mengambil keputusan terkait perkara Jersey nomor 2 yang dipegang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pertandingan sepak bola persahabatan di Stadion Patriot Chandrabaga beberapa waktu lalu.

LPP KAMMI Kota Bekasi menyayangkan putusan Bawaslu Kota Bekasi tentang perkara Jersey bernomor punggung 2 yang di pegang secara bersamaan oleh ASN pada tanggal 29 Desember 2023 di Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi.

Dalam putusan itu memutuskan bahwa dalam perkara tersebut tidak terjadi pelanggaran pemilu, karena tidak terpenuhi unsur citra diri dan dianggap tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Menurut kami, putusan Bawaslu Kota Bekasi tidak objektif dan tidak cermat. Karena berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 unsur citra yang dimaksud meliputi nomer urut, dan foto/gambar yang dalam insiden Jersey tersebut sudah cukup mengarah kepada dukungan salah satu paslon. Dan menurut SKB nomor 2 tahun 2022 ASN dilarang keras berpose jari, yang merujuk kepada nomer urut kandidat capres dan cawapres tertentu,” tegasnya.

Apalagi insiden yang terjadi belakangan ini, menggunakan alat peraga berupa Jersey bernomor punggung angka 2 secara bersamaan. Sehingga menurut SKB nomor 2 tahun 2022 yang ditetapkan oleh MenPanRB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Komisi Aparatis Sipil Negara Republik Indonesia dan Bawaslu RI, menyebut bahwa ini termasuk bentuk pelanggaran pemilu yaitu memperagakan simbol keberpihakan.

Menurut Undang undang nomor 7 tahun 2017 ASN dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan mengarah ke salah satu paslon yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. “Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan putusan Bawaslu Kota Bekasi yang tidak cermat.

Sebelumnya, (22/1) Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan hasil pengembangan terkait kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran dalam kasus Jersey nomor punggung 2. (Denis)

 

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh NU Bekasi dan Politisi Golkar Siap Menangkan Heri – Sholihin

1 Oktober 2024 - 16:13 WIB

Soal Perda Pesantren, Gus Shol Sebut Tri Adhianto Kurang Berpihak Kepada Pesantren

30 September 2024 - 10:54 WIB

Arahan Presiden PKS: Sinergi dan Dedikasi Kunci Sukses Pilkada Jabar 2024

7 September 2024 - 17:42 WIB

Waduh! Pengamat Prediksi Tri Gagal Nyalon di Pilkada Kota Bekasi

16 Agustus 2024 - 15:55 WIB

wakil walikota bekasi

Sekda Banyumas Terima Berkas Usul Pelantikan Calon DPRD Hasil Pemilu 2024

26 Juli 2024 - 10:10 WIB

Deal! Ade Kuswara Kunang di Pilkada Kabupaten Bekasi Akan didampingi Kader PKS

9 Juli 2024 - 20:58 WIB

Trending di Pemilu