BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Nasional · 22 Jan 2024 14:33 WIB ·

Legislator PKS Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Penyerapan Aspirasi Masyarakat Hubungan Pusat Dan Daerah


 Legislator PKS Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Penyerapan Aspirasi Masyarakat Hubungan Pusat Dan Daerah Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Anggota MPR RI asal Fraksi PKS, Hj. Nur Azizah Tamhid.,B.A.,M.A Nomor Anggota A-434 melakukan kegiatan diskusi terkait Penyerapan Aspirasi Masyarakat Hubungan Pusat dan Daerah bertempat di Resto Super Sambal dan Graha SS, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Ahad (21/1/2024)

Hj. Nur Azizah Tamhid yang juga anggota legislatif dari Komisi 8 DPR RI dalam sambutannya menyatakan hubungan pusat dan daerah dalam pemerintah Indonesia adalah sebuah sistem yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan secara struktural dan fungsional sesuai dengan kewenangan masing-masing dan pedoman asas desentralisasi serta otonomi daerah,” ujarnya.

Khusus untuk hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah, hubungan ini menciptakan sebuah kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.

Hal tersebut tentunya memiliki landasan hukum sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945 : Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Kemudian juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi undang-undang dasar yang mengatur hubungan antara kewenangan pusat dengan daerah di Indonesia.

OTONOMI DAN DESENTRALISASI
DALAM NEGARA KESATUAN

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Di Indonesia, terdapat dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonomi biasa dan daerah otonomi istimewa.

Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan lokal secara mandiri.

Prinsip otonomi daerah mencakup luas, nyata, dan bertanggung jawab, di mana semua kewenangan pemerintah yang tidak menjadi urusan pemerintah pusat diserahkan kepada pemerintah daerah.

Otonomi sebagai dasar memperluas pelaksanaan demokrasi dan Otonomi merupakan instrument mewujudkan kesejahteraan umum.

Sedangkan Desentralisasi adalah proses pengalihan kekuasaan dan wewenang dari pusat ke daerah. Desentralisasi bertujuan untuk memberikan lebih banyak otonomi dan keterlibatan pada tingkat yang lebih lokal, sehingga mendorong partisipasi warga negara dan meningkatkan stabilitas politik dan persatuan nasional.

Desentralisasi di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terdapat beberapa jenis desentralisasi, yaitu desentralisasi politik, administrasi, fiskal, dan ekonomi.

POLA HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA

Desentralisasi adalah penyerahan sebagian kewenangan eksekutif dari Pemerintah Pusat kepada Daerah, Dimana dalam pasal 9 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Urusan pemerintahan Konkuren inilah yang menjadi dasar Otonomi Daerah.

Kemudian, Pembagian urusan pemerintahan konkuren berdasarkan Pasal 13 didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

Menurut Hj. Nur Azizah Tamhid diskusi ini penting dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai pengembangan literasi dan wawasan terhadap hubungan kebijakan pusat dan daerah serta kewenangannya.

Ratusan peserta yang hadir dari berbagai komponen masyarakat dalam jaring aspirasi masyarakat MPR RI ini juga menghadirkan pembicara pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Prof. Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Ismail.,M.Sc. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

PAUD Inklusif dan Kampanye GEMARIKAN: Seminar Parenting Akbar dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025

3 Agustus 2025 - 09:36 WIB

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

14 Juli 2025 - 17:32 WIB

Faridawaty Darland Atjeh Perkuat Diplomasi Kemanusiaan untuk Anak Disabilitas Indonesia-Turki di Istanbul

14 Juli 2025 - 08:11 WIB

Angka Perkawinan Anak di Indonesia Terus Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

13 Juli 2025 - 13:59 WIB

Kemenag Luncurkan Program FOREMOST, Wujudkan Masjid Jadi Pusat Pembinaan Keluarga

9 Juli 2025 - 07:42 WIB

Agama Lebih Penting dari Ekonomi, Tegas KNPK dalam Seminar Nasional

8 Juli 2025 - 17:13 WIB

Trending di Nasional