BEKASIMEDIA.COM Gandeng Kejaksaan Negeri Bekasi

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 16 Nov 2023 08:19 WIB ·

Ingatkan Badan Usaha Taati Regulasi, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Negeri Bekasi


 Ingatkan Badan Usaha Taati Regulasi, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Negeri Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertanggung jawab memastikan seluruh warga Indonesia memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Dalam mencapai tujuan tersebut, seringkali terjadi tantangan, seperti badan usaha yang belum mendaftarkan semua pekerjanya pada program tersebut. Padahal, layanan kesehatan yang layak merupakan hak dasar setiap warga negara.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Termasuk bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada badan usaha yang tidak mematuhi kewajibannya terkait Program JKN. Hal tersebut dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Bekasi pada Senin (08/05), melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha yang tidak patuh. Kerja sama ini sangat membantu kami secara signifikan dalam menjalankan tugas kami. Dengan perpanjangan perjanjian kerja sama ini, kami berharap Jaksa Pengacara Negara dapat terus mendampingi kami sehingga para badan usaha dapat memenuhi kewajiban mereka secara tertib di masa depan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, Irmajanti Lande Batara di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi usai melakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama tersebut.

Irmajanti menegaskan bahwa dengan adanya kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada periode sebelumnya yang dilaksanakan pada dua tahun sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan BPJS Kesehatan cabang Bekasi dapat membantu menyelamatkan dan mengamankan keuangan negara dalam jumlah yang relatif besar. Tingkat kepatuhan badan usaha yang mencapai 63% juga merupakan hal yang positif dalam mewujudkan tujuan tersebut.

“Selama periode perjanjian kerja sama sebelumnya selama dua tahun, berkat kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, sebesar Rp 1,8 miliar telah berhasil diselamatkan. Kemudian, dari 60 badan usaha yang diberi peringatan, 41 badan usaha di antaranya atau 63% telah memenuhi kewajibannya untuk membayar tagihan iuran JKN tersebut. Meskipun masih ada lima badan usaha yang membayar dengan cara mencicil, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ini diharapkan dapat membantu dalam penegakan hukum yang lebih efektif,” tegas Irmajanti.

Ia menambahkan, berbagai upaya juga telah dilakukan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk memberikan hak jaminan kesehatan bagi para pekerja, salah satunya melalui integrasi data dan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) dengan aplikasi Perluasan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) milik BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R. bersama para Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyambut baik perpanjangan kerja sama ini sebagai upaya untuk memulihkan keuangan negara. Dalam kesempatan tersebut, ia pun menekankan pentingnya menjaga hubungan kerja sama yang baik dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan manfaat terbaik, terutama dalam pemulihan keuangan negara.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memulihkan keuangan negara. Pada kuartal 1 tahun 2023, BPJS Kesehatan telah menyerahkan 94 Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan dan tim Jaksa Pengacara Negara berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 390 juta. Harapan kami, kerja sama ini membantu menertibkan badan usaha yang tidak patuh dan mendorong mereka untuk memenuhi kewajibannya dengan lebih lancar. Selain itu, dia juga berharap hubungan kerja sama dapat dipelihara dengan baik dan optimal di masa depan,” ujar Laksmi. (BS/pm)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Lussi Warga Perumahan Griya Husada Asri Ngadu ke Presiden

22 Februari 2025 - 17:48 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Berikan Salam Perpisahan ke ASN Pemkot Bekasi

18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Pengamat: Efisiensi Anggaran Berpotensi Hambat Pengembangan Pendidikan Tinggi

14 Februari 2025 - 10:57 WIB

Peringati HPN 2025, Firdaus: Moment Bersatunya Masyarakat Pers

11 Februari 2025 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terbaru