BEKASIMEDIA.COM – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan melakukan supervisi ke dua rumah sakit di Kota Bekasi, Kamis (16/02). Salah satu fokus dalam supervisi tersebut adalah memastikan kelancaran implementasi fitur antrean online yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN. Antrean online merupakan salah satu inovasi BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan layanan bagi peserta JKN yang akan berobat.
“Pada tahun 2017 lalu, BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi digital yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pesertanya. Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi yang didesain oleh BPJS Kesehatan untuk memuat berbagai layanan administrasi maupun layanan kesehatan yang bisa diakses secara mandiri oleh peserta JKN. Aplikasi ini lengkap memuat informasi seputar Program JKN serta berbagai layanan digital untuk peserta JKN, baik untuk mendapatkan informasi maupun melakukan perubahan data tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Edwin.
Ia pun menjelaskan bahwa dalam perkembangannya, banyak perubahan yang dilakukan terhadap aplikasi tersebut. Salah satunya kini tersedia fitur “Pendaftaran Pelayanan” yang menyediakan langkah praktis bagi peserta untuk melakukan registrasi sebelum berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Dengan fitur tersebut, peserta JKN dapat mengambil nomor antrean secara online tanpa datang terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan secara fisik. Dengan memilih fitur “Pendaftaran Pelayanan”, peserta JKN pun bisa memperoleh kepastian kapan waktu ia akan dilayani, sehingga bisa lebih efektif dan efisien dari segi waktu, tenaga, maupun biaya.
“Penerapan antrean di fasilitas kesehatan yang berada di Kota Bekasi, khususnya di Rumah Sakit Bhakti Kartini dan Rumah Sakit Hermina, menurut saya sudah sangat baik. Selanjutnya tinggal bagaimana pemanfaatannya bisa dioptimalkan oleh peserta JKN. Salah satu cara yang dapat dilakukan bersama yaitu BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan berkolaborasi untuk rutin memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat mengenai kehadiran layanan digital ini. Harapannya, para peserta JKN dapat mengenal dan memahami tata cara menggunakan fitur antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN pada waktu mereka hendak berobat ke fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Dalam prosesnya, pertama peserta JKN dapat mengakses fitur Pendaftaran Pelayanan pada Aplikasi Mobile JKN. Pfitur tersebut peserta akan memperoleh nomor antrean di fasilitas kesehatan yang akan dituju untuk berobat. Mekanisme antrean online ini dapat memangkas waktu tunggu peserta JKN saat menunggu giliran dilayani, sehingga tidak terjadi penumpukan peserta di fasilitas kesehatan.
Sementara itu, Direktur Regional V RS Hermina, Iing Ikhsan Hanafi mengapresiasi kehadiran BPJS Kesehatan untuk memantau kondisi riil di lapangan terkait antrean online. Ia mengatakan banyak sekali masukan yang diterima oleh pihak manajemen rumah sakit terkait pengembangan teknologi informasi pada layanan kesehatan, khususnya fitur antrean online. Ikhsan mengakui ada sejumlah manfaat yang didapat melalui implementasi fitur antrean online ini. Ia berharap melalui digitalisasi pada layanan kesehatan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
“Kami sudah cukup lama menerapkan fitur antrean online ini dan melihat sendiri memang ada sejumlah perubahan positif, baik yang dirasakan peserta JKN maupun yang dirasakan pula oleh manajemen rumah sakit. Antrean online juga bisa dibilang telah memberikan kemudahan dan efisiensi waktu maupun biaya. Saya berharap ke depannya melalui digitalisasi pada layanan kesehatan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan,” tuturnya. (ADV)