BEKASIMEDIA.COM – Bambang Purwanto, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dan Ketua Pansus 43, terungkap bahwa terdapat sejumlah usulan yang belum dapat terrealisasi di Kota Bekasi. Ketua Pansus 43 itu berbicara mengenai berbagai inisiatif yang tengah dikerjakan dalam upaya memperbaiki ketenagakerjaan dan kesehatan di kota tersebut.
Dia menjelaskan bahwa Pansus 43 memiliki tanggung jawab untuk membuat dua peraturan daerah. Yang pertama berkaitan dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja, dan yang kedua berkaitan dengan tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan.
“Upaya ini dilakukan untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 18 tahun 2011 tentang pelayanan ketenagakerjaan, yang kini perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja,”katanya, Senin (13/11/2023)
Selain itu, kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PKS menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan juga akan berfokus pada memberikan akses yang mudah bagi para pencari kerja untuk mendapatkan informasi tentang pelatihan, sertifikasi, dan peningkatan produktivitas.
“Ini diharapkan akan membantu para tenaga kerja meningkatkan keterampilan mereka dan siap menghadapi tuntutan pasar kerja yang terus berkembang,”tambahnya.
Dalam menyusun Raperda ini, ia juga melibatkan serikat pekerja dan perusahaan dalam proses perubahan peraturan ini.
“Status terakhirnya sudah dikonsultasikan, saya juga panggil APINDO, panggil Serikat Pekerja dan lima federasi datang,”ujarnya.
Raperda Juga Mengatur Tentang Pekerja Rentan
Bambang Purwanto juga menjelaskan dalam Raperda juga membahas terhadap pekerja rentan. para pekerja rentan seperti petani, nelayan, peternak, dan pedagang kaki lima membutuhkan perlindungan rasa aman dan tenang dalam bekerja. Untuk itu, diperlukan strategi jaring pengaman sosial untuk mencegah kemiskinan
“Rencananya akan diberikan jaminan melalui BPJS Ketenagakerjaan,”katanya.
Untuk pekerja rentan yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan, dalam Raperda itu memprioritaskan warga Kota Bekasi.
“Inisiatif ini diharapkan akan memberikan perubahan positif dalam bidang ketenagakerjaan dan kesehatan di Kota Bekasi, dengan harapan bahwa perubahan-perubahan yang diusulkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka,”ujarnya.
Bagaimana dengan yang Medis?
Terkait dengan aspek tenaga medis, Bambang Purwanto menyoroti beragam profesi di bidang kesehatan yang saat ini diatur oleh undang-undang kesehatan yang baru. Ia menyatakan bahwa definisi tenaga medis telah berkembang dari hanya melibatkan dokter menjadi mencakup berbagai profesi, termasuk perawat, bidan, serta bahkan tenaga medis tradisional seperti bekam dan terapis. Dalam kerangka Raperda, penataan perizinan untuk profesi-profesi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Kota Bekasi.
“Ini merupakan tugas yang berat, tetapi saya mengapresiasi dukungan dari teman-teman, sehingga membuat proses penyusunan Raperda ini menjadi lebih lancar,”katanya. (ADV SETWAN)