BEKASIMEDIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif DPRD Kota Bekasi pada tanggal 3 November 2023. Dan selanjutnya DCT tersebut akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.
Meskipun DCT sudah ditetapkan Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Choirunnisa Marzoeki menegaskan kampanye belum bisa dilakukan. “Kami juga telah bersurat kepada partai politik peserta pemilu sekota Bekasi sebagai bagian dari upaya pencegahan untuk mengingatkan,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).
Pertama, pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat-tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, memperhatikan materi muatan, kalimat dan/ tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
“Entry Point nya adalah agar seluruh calon anggota DPRD Kota Bekasi untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” tegasnya.
Jadi, lanjut Choirunnisa, meskipun sudah ditetapkan, namun tanggal 4 hingga 27 November 2023 dilarang kampanye sehingga para caleg untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu. Tahapan Kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024. (Denis)