BEKASIMEDIA.COM – Nasib belasan ribu Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkot Bekasi akan berakhir per tanggal 28 November 2023. Selanjutnya mereka harus mendaftar ke LPSE dan disebut Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Rencananya Komisi 1 DPRD Kota Bekasi akan membahas permasalahan TKK tersebut pada Rapat Kerja Komisi I. Namun, batal.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal rapat tersebut dianulir oleh Ketua DPRD Kota Bekasi.
“Harusnya pagi ini Senin (9/10/2023) kita agendakan bertemu dengan Pj Walikota Bekasi untuk membahas masalah TKK. Ini malah dianulir sama pimpinan dewan,” kata Faisal dari Fraksi Golkar, Senin (9/10/2023).
Anggota Fraksi PKS DPRD Komisi IV Bambang Purwanto menyanggah pendapat Faisal. Menurutnya, TKK ini masalah besar. Jadi bukan urusan Komisi I saja tetapi juga harus dibahas di Komisi IV.
“Ini menyangkut nasib belasan ribu orang dan Komisi IV juga mempunyai pandangan terkait hal ini,” katanya.
Menurutnya, seharusnya ini tidak hanya dibahas di Komisi 1 saja, tapi lintas komisi. Apalagi hasil kajian PJ Wali Kota Gani Muhammad belum selesai.
Ia meminta agar PJ Wali untuk mempercepat kajian permasalahan TKK.
“Mengingat keberadaan TKK yang jumlahnya sangat banyak dan segera lakukan komunikasi dengan DPRD dalam rapat gabungan komisi, karena ini menyangkut lintas komisi,” kata pria yang juga aktivis buruh ini. (Ilham)