BEKASIMEDIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/10/2023) siang ini menggelar sidang Pengucapan Putusan pengujian lima perkara Pengujian Formil Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB terlambat dimulai satu jam lebih.
Lima perkara tersebut terdiri dari 40,41,46,50,54/PUU-XXI/2023 yang diajukan berbagai aliansi serikat atau federasi pekerja.
Amar putusannya dengan jelas disebutkan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Pendapat berbeda atau dissenting opinion disampaikan empat hakim MK yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo, namun tidak mempengaruhi terhadap amar putusan akhir. (eas)