BEKASIMEDIA.COM – Khitthah Ulama Nahdliyyin menyikapi Konflik yang tengah terjadi di Pulau Rempang. Dalam keterangan tertulisnya, Khitthah Ulama Nahdliyyin menyatakan bahwa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 pasal 28 G ayat, menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Bahwa UUD RI 1945, pasal 28 H ayat 1, menyatakan setiap orang berhak hidup yang sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam UUD RI 1945, Pasal 33 ayat 3, menyatakan tujuan dari adanya investasi dan penggunaan
sumber daya alam sebagai sarananya adalah semata-mata untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
“Dengan ini Khittah Ulama Nahdliyyin (KUN) menyatakan
Pertama, Khittah Ulama Nahdliyyin merasa prihatin yang mendalam dan sangat menyayangkan
atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Pulau Rempang-Kepulauan Riau, antara rakyat dan
aparat pemerintah,” terang
Gus Aam Wahib Wahab selaku Ketua Umum Pengurus Besar Khittah Ulama Nahdliyyin dalam rilis persnya.
Kedua, bahwa pengambilan tanah secara sepihak oleh pemerintah yang sudah dikelola masyarakat
selama ratusan tahun melalui retribusi lahan atau pengolahan lahan, hukumnya adalah haram.
Ketiga, Khittah Ulama Nahdliyyin mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan
proyek Strategis Nasional pembangunan Rempang Eco City sampai konflik kemanusiaan dan agraria
tersebut terselesaikan dengan baik.
“Keempat, Khittah Ulama Nahdliyyin mendesak pemerintah Republik Indonesia agar
menghentikan segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polri dan TNI terhadap
rakyat Rempang-Kepulauan Riau.
Keenam, Meminta pimpinan TNI dan Polri untuk menarik pasukannya dari lokasi Konflik Pulau
Rempang- Kepulauan Riau,” lanjutnya.
Ketujuh, pengurus Besar Khittah Ulama Nahdliyyin Meminta pemerintah menjamin hak warga Pulau Rempang untuk hidup dan tinggal, serta
mengedepankan dialog secara damai dan humanis.
Kedelapan, Khittah Ulama Nahdliyyin mengimbau kepada pejabat pemerintah agar tidak memberikan pernyataan atau statemen yang berpotensi membuat semakin kisruh suasana dan
menyakiti hati rakyat.
Kesembilan, Mendesak pemerintah agar segera menjamin dan memuliakan hak masyarakat pulau Rempang untuk hidup, mempertahankan kebudayaan dan tinggal di tanah yang selama ini
mereka tempati serta mengedepankan pendekatan Hak Azazi Manusia (HAM).
Kesepuluh, Khittah Ulama Nahdliyyin meminta dan mendesak kepada Komisi Hak Azazi Manusia
(HAM) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak serta organisasi masyarakat yang bergerak pada
misi kemanusiaan agar terlibat secara aktif dalam menyelesaikan persoalan masyarakat di Pulau
Rempang tanpa merugikan mereka.
(*)