BEKASIMEDIA.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi digelar pada hari Rabu (06/09/2023) dengan sejumlah agenda penting yang berfokus pada perubahan dalam tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah. Pada rapat tersebut, laporan Badan Anggaran (Banggar) dan laporan Pansus 42 menjadi bagian dari pembahasan utama.
Salah satu momen penting dalam rapat ini adalah Pembacaan Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2023.
Wali Kota Bekasi, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa perubahan dalam peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah bertujuan untuk memudahkan pemantauan pembayaran pajak oleh warga Kota Bekasi. Selain itu, perubahan ini juga ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak dan Retribusi Daerah, serta mendukung penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah yang efektif dan efisien.
Wali Kota Bekasi juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas mereka. Ia menekankan bahwa DPRD adalah mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif sangat penting untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rapat Paripurna ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, sambil tetap memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.