BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 4 Sep 2023 23:24 WIB ·

Kliennya Merasa Didzolimi PKB Kota Bekasi, Pengacara Cucu Cuhenda Melawan


 Kliennya Merasa Didzolimi PKB Kota Bekasi, Pengacara Cucu Cuhenda Melawan Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Senin, (4/9/2023) Law and Firm Rajiman, S.H. & Partners Profesi Advokat yang merupakan kuasa hukum Ny. Cucu Cuhenda, sebagaimana dalam surat Kuasa Khusus Nomor : 10/RJADV/V/2023, tertanggal 24 Mei 2023 menyatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bekasi.

Dengan ini bertindak untuk dan atasnama kepentingan hukum klien kami tersebut diatas menyampaikan hal penting sebagai berikut :

1. Bahwa klien kami Ny.Cucu Cuhenda telah berkirim surat secara resmi pada Ketua DPRD Kota Bekasi, tanggal 23 Juni 2023, perihal Pergantian Antar waktu (PAW) PKB DPRD Kota Bekasi.

2. Bahwa Ny.Cucu Cuhenda sangat tertekan, intimidasi yang dilakukan oleh pengurus DPC PKB Kota Bekasi, untuk menandatangani Surat Pengunduran diri keanggotaan PKB yang sudah disiapkan, kemudian dalam kurun waktu tidak lama (1 hari) dengan kesadaran keberanian membuat Surat Pernyataan Pencabutan Pengunduran diri, menyatakan tetap sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi; tertanggal 21 Mei 2023.

3. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2023, Ny.Cucu Cuhenda juga telah berkirim surat pada Dewan Pimpinan Pusat PKB, Cq. DPC PKB Kota Bekasi Perihal: Pemberitahuan Pencabutan pernyataan surat tertanggal 19 Mei 2023, menyatakan tetap sebagai anggota PKB Kota Bekasi.

4. Bahwa sampai hari ini Ny. Cucu Cuhenda belum pernah menerima surat pemberhentian keanggotaan DPC PKB Kota Bekasi, dan masih tetap mempertahankan haknya untuk dapat menggantikan PAW sebagai pemenang suara terbanyak pada Pemilu dengan suara terbanyak ke 2 sejumlah 822 suara. Sehingga klien kami tetap mempertahankan hak tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

5. Bahwa klien kami Ny. Cucu Cuhenda pada tanggal 28 Agustus 2023, perihal Verifikasi dan Klarifikasi mendapatkan undangan dari KPU Kota Bekasi, TIDAK DAPAT HADIR karena badan kurang sehat.

Dengan penjelasan tersebut diatas agar supaya KPU Kota Bekasi, untuk memahaminya dan dapat mempertahankan hak PAW terhadap anggota DPRD Kota Bekasi Ahmad Ushtuchri kepada Ny. Cucu Cuhenda, sebagai pemenang suara terbanyak ke 2 (dua). Apabila PAW diberikan pada nomor urut ketiga Ahmad Zajri, perolehan 795 suara adalah JELAS melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimaksih.

Kuasa hukum Ny.Cucu Cuhenda Rajiman, S.H & Partners

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru