BEKASIMEDIA.COM – Tri Adhianto Tjahyono baru saja dilantik, Senin (21/8/2023) oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menjadi Wali Kota Bekasi definitif sisa masa jabatan periode 2018-2023 yang tinggal sebulan. Namun, Rabu (23/8/2023) malam beredar kabar yang menyebutkan, Tri Adhianto akan segera diberhentikan dari jabatan Wali Kota oleh DPRD.
DPRD Kota Bekasi akan mengadakan agenda Rapat Paripurna, Kamis (24/8/2023) ini pukul 10.00 WIB.
Dalam surat undangan dari DPRD Kota Bekasi bersifat penting, dengan nomor 005/5885/DPRD.PP yang ditujukan kepada Forum Jurnalis Bekasi, menyebutkan bahwa agendanya adalah Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang usulan Penetapan Pemberhentian Wali Kota Bekasi Sisa Masa Jabatan tahun 2018-2023, serta penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang usulan penetapan pemberhentian Wali Kota Bekasi Sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
Bekasimedia mencoba konfirmasi kabar ini kepada Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi. Ia membenarkan bahwa hari ini akan ada agenda rapat paripurna.
“Iya. Sudah sesuai hasil rapat tadi. Ikuti saja sidang paripurna nya. Nanti ketua DPRD akan menjelaskan semuanya,” ungkap Sardi. (denis)