BEKASIMEDIA.COM – Hasil audiensi Pemerintah Kota Bekasi yang diwakili Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bekasi dengan PT Kereta Api Indonesia dan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jakarta pada 9 Juni 2023, mengalami progres yang cukup signifikan.
Pada kesempatan itu, TACB Kota Bekasi yang diketuai Ali Anwar menanyakan status kepemilikan lahan di kepala jembatan sebelah barat dan timur Kali Bekasi. Karena setelah melakukan kajian terhadap kepala jembatan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi akan melakukan pengamanan lokasi dengan cara memagar. Namun perlu diketahui dulu apakah milik KAI atau yang lain.
Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Jumat, 23 Juni 2023, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Krisman Irwandi Situmorang melakukan rapat gabungan dengan pihak terkait yakni Disparbud, TACB, PT KAI, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, Satpol PP, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Margamulya, dan CV Mantap Mandiri.
Upik dari Unit Architecture and Preservation PT KAI mengatakan pihaknya sudah melaporkan dan membicarakan kepada pimpinan PT KAI. Kesimpulannya status tanah di kepala jembatan di sisi barat dan timur jembatan Kali Bekasi adalah milik PT KAI.
Sementara itu, Ketua TACB Kota Bekasi Ali Anwar lebih yakin karena saat rapat pembangunan Monumen Kali Bekasi pada 2003-2004, PT KAl menyatakan area tersebut milik PT KAI.
Situs Kepala Jembatan Diduga Objek Cagar Budaya
Disparbud Kota Bekasi dengan pihak ketiga dari CV Mantap Mandiri akan melakukan pengamanan lokasi dengan cara melakukan pemagaran mulai Monumen Kali Bekasi sampai kepala jembatan Kali Bekasi; merapikan lantai dan pengecatan situs kepala jembatan. Agar proses berjalan lancar akan bekerja sama dengan TACB Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“TACB meminta kepada Disparbud agar pada tahap pertama perusahan pihak ketiga cukup melakukan pemagaran dan perapian di luar struktur bangunan kepala jembatan,” kata Ali.
Mengenai pengecatan struktur kepala jembatan dilakukan pembahasan bersama dulu dengan semua anggota TACB. Dari situ akan ada kesepakatan apakah perlu dicat atau tidak. “Semua proses pengerjaan harus melibatkan TACB, agar tidak terjadi kesalahan, mengingat ini objek diduga cagar budaya (ODCB) yang berusia lebih dari 100 tahun,” sambungnya.
TACB Kota Bekasi sedang melakukan kajian dan menduga kepala jembatan tersebut bekas rel kereta api Manggarai-Bekasi pertama yang dibangun pada akhir 1890-an. (*)