BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 11 Jun 2023 21:00 WIB ·

Soal RUU Kesehatan dr. Titi Masrifahati Minta Pemerintah Dengarkan Masukan Organisasi Profesi Dokter


 Soal RUU Kesehatan dr. Titi Masrifahati Minta Pemerintah Dengarkan Masukan Organisasi Profesi Dokter Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Anggota Dewan Pakar Bidang Kesehatan DPP PKS, dr. Titi Masrifahati, MKM, MARS menyatakan bahwa pengurus dan 5 anggota organisasi profesi melakukan penolakan terhadap RUU Kesehatan.

“Mengenai RUU kesehatan yang saat ini sedang menjadi isu yang cukup viral baik itu di media maupun di proses legislatif para anggota dari organisasi profesi kesehatan saat ini ada 5 anggota dan pengurus organisasi profesi yang melakukan penolakan,” kata Titi, Ahad (11/6) di Bekasi.

Hal tersebut, kata Titi karena masih tidak adanya kesepakatan antara organisasi profesi dengan apa yang dituangkan dalam Rancangan undang-undang tersebut.

“yaitu Pertama, kaitan dengan kepastian hukum karena materi di situ dianggap oleh kami organisasi profesi belum sesuai dengan disiplin ilmu kami,” jelasnya.

“Karena kami punya kode etik. Di mana selama ini sudah ada mekanisme yang diatur berdasarkan dan tentunya berdasarkan objektivitas karena kesehatan tidak bisa disamakan dengan prosedur proses yang lain. Karena kesehatan memiliki hal unik dan seni,” ujarnya.

Menurut Titi, sebelum permasalahan dibawa ke suatu normatif undang undang harus semaksimal mungkin melalui tahapan yang jelas.

“Yaitu dengan mengajak semua organisasi profesi Untuk dapat memberikan masukan-masukan dan saat ini masih kurang. Dan yang ada dalam draft seperti dipaksakan,” terangnya.

Pihaknya mengimbau kepada pemerintah khususnya legislatif untuk perbaikan omnibus law kesehatan ini lebih banyak mendengar dari organisasi profesi yang spesifik di Indonesia.

“Jangan merujuk fenomena luar karena perkembangan, dinamika, tahapan setiap negara akan berbeda,” tukasnya. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Lussi Warga Perumahan Griya Husada Asri Ngadu ke Presiden

22 Februari 2025 - 17:48 WIB

Trending di Berita Terbaru