BEKASIMEDIA.COM – Anggota Dewan Pakar Bidang Kesehatan DPP PKS, dr. Titi Masrifahati, MKM, MARS menyatakan bahwa pengurus dan 5 anggota organisasi profesi melakukan penolakan terhadap RUU Kesehatan.
“Mengenai RUU kesehatan yang saat ini sedang menjadi isu yang cukup viral baik itu di media maupun di proses legislatif para anggota dari organisasi profesi kesehatan saat ini ada 5 anggota dan pengurus organisasi profesi yang melakukan penolakan,” kata Titi, Ahad (11/6) di Bekasi.
Hal tersebut, kata Titi karena masih tidak adanya kesepakatan antara organisasi profesi dengan apa yang dituangkan dalam Rancangan undang-undang tersebut.
“yaitu Pertama, kaitan dengan kepastian hukum karena materi di situ dianggap oleh kami organisasi profesi belum sesuai dengan disiplin ilmu kami,” jelasnya.
“Karena kami punya kode etik. Di mana selama ini sudah ada mekanisme yang diatur berdasarkan dan tentunya berdasarkan objektivitas karena kesehatan tidak bisa disamakan dengan prosedur proses yang lain. Karena kesehatan memiliki hal unik dan seni,” ujarnya.
Menurut Titi, sebelum permasalahan dibawa ke suatu normatif undang undang harus semaksimal mungkin melalui tahapan yang jelas.
“Yaitu dengan mengajak semua organisasi profesi Untuk dapat memberikan masukan-masukan dan saat ini masih kurang. Dan yang ada dalam draft seperti dipaksakan,” terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada pemerintah khususnya legislatif untuk perbaikan omnibus law kesehatan ini lebih banyak mendengar dari organisasi profesi yang spesifik di Indonesia.
“Jangan merujuk fenomena luar karena perkembangan, dinamika, tahapan setiap negara akan berbeda,” tukasnya. (Denis)