BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 22 Mei 2023 11:42 WIB ·

Soal Branding Ambulans Untuk Kampanye, Dewan PKS Malah Bilang Wajar


 Soal Branding Ambulans Untuk Kampanye, Dewan PKS Malah Bilang Wajar Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PKS, Latu Har Hary mengomentari soal mobil ambulans RT/RW dari Pemkot Bekasi yang digunakan untuk sarana kampanye anggota DPRD.

Politisi muda PKS ini menjelaskan dalam aspek legacy hal tersebut merupakan warisan yang telah dilakukan anggota dewan saat melakukan advokasi masyarakat dengan merealisasikannya.

“Terkait dengan advokasi ambulans yang di branding oleh anggota dewan, saya memiliki pendapat yang berbeda. Bagi saya itu merupakan aspek lagacy atau warisan yang sudah dewan lakukan sebagai anggota DPRD. Artinya dia amanah karena sudah memperjuangkan aspirasi di dapilnya,” ujarnya kepada bekasimedia.com lewat sambungan telepon, Senin (22/5/2023).

“Yang menjadi pertanyaan bagi saya adalah siapa yang mempertanyakan masalah tersebut?” kata Latu.

Kemudian ia menjelaskan empat hal yang menjadi pandangannya terkait hal ini kepada publik, karena ia juga mengadvokasi hal yang sama. Memperjuangkan aspirasi mobil ambulans.

Pertama, apakah warga yang berdomisili atau tinggal di wilayah RW tersebut yang sudah di advokasi.

Kedua, apakah permasalahan ini dimunculkan oleh anggota dewan yang lain.

Ketiga, apakah persoalan ini dimunculkan oleh calon anggota legislatif yang akan berlaga di Pemilu 2024.

Keempat, menurutnya hal ini tidak ada aturan yang melarang, “kalaupun ada batasannya seperti apa?”

Menurutnya, jika mengacu kepada yang pertama, yaitu terkait dengan advokasi, hal ini sangat terasa manfaatnya bagi warga yang sudah di advokasi baik RT maupun RW.

“Kalau dia mempertanyakan berarti kita dewan mempertanyakan balik apakah dia tidak merasakan manfaatnya,” katanya.

“Kemudian jika pertanyaan itu muncul dari anggota dewan juga maka menjadi pertanyaan besar bagi saya, kok bisa? apa karena iri atau karena hal lain karena setiap dewan mempunyai pokok pikiran (pokir) nya untuk bisa diupayakan agar bisa merealisasikan aspirasi yang muncul dari masyarakat di dapilnya,” jelasnya.

Latu menambahkan, kalau ada anggota dewan yang tidak dapat mengadvokasi soal ini, pertanyaannya harusnya ditanyakan kepada dia kenapa tidak bisa mengadvokasi kalau ternyata warga membutuhkan ambulans tadi lewat aspirasinya.

Ketiga kalau pertanyaan ini muncul dari caleg tentu pastinya akan berbeda. “Aleg incumbent dengan caleg ada perbedaan yang cukup signifikan, kalau caleg baru bisa menjanjikan sementara dewan sudah bisa merealisasikan.”

“Jika ditanya ini adalah tahun politik harus ada azas keadilan ya tidak bisa kita samakan. Kalau kita samakan start-nya tidak mungkin karena dewan itu sudah terpilih dan dia sudah bisa merealisasikan dan mengadvokasi janji politiknya.”

“Nah inilah tantangannya bagi para caleg, khususnya yang tinggal satu dapil. Jadi jangan disamakan ini adalah tahun politik maka harus melakukan azas keadilan,” imbuhnya.

“Bagi kami anggota dewan ini adalah legacy atau warisan kalau kami sudah mengadvokasi. Kalau ini dilakukan maka warganya akan mengatakan ternyata tidak hanya sekedar janji namun mampu merealisasikan apa yang dulu pernah dia janjikan saat berkampanye.”

Latu meminta semua hal tidak dikaitkan dengan politik, “oh ini gak adil, gak adil bagi siapa? kalau ada warganya yang merasakan di advokasi pastinya akan merasakan manfaatnya dan pastinya akan adil,” bebernya.

Kemudian masalah branding, ia menuturkan selama disepakati dan terlihat azas kepatutannya ya wajar saja. Yang kurang wajar, menurut Latu Har Hary, jika sudah ada foto diri dan lambang partai. “Kalau hanya sekedar nama hal yang wajar sedangkan kalau ada fotonya maka bagi saya itu diluar kewajaran walaupun tidak ada payung hukum yang melarangnya.

“Kita sebagai anggota dewan juga harus punya azas kepatutan jangan sampai terlihat berlebihan. Soal branding apa bedanya walikota juga ketika mengadvokasi warganya ramai RW-RW juga mengucapkan terimakasih dengan membuat spanduk, baliho dan sebagainya ketika sudah di advokasi oleh wali kota,” katanya.

“Kalau wali kota saja boleh kenapa dewan tidak boleh? Jadi kita juga melihat persoalan agar lebih utuh, semoga pandangan saya bisa memberikan pencerahan,” pungkas Latu. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Lussi Warga Perumahan Griya Husada Asri Ngadu ke Presiden

22 Februari 2025 - 17:48 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Berikan Salam Perpisahan ke ASN Pemkot Bekasi

18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Trending di Berita Terbaru