BEKASIMEDIA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang diduga melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan oleh para WNA tersebut.
Kepala Divisi Imigrasi Wilayah Hukum dan Ham Jawa Barat, Yayan Indriana didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Berthi Mustika dalam Konferensi Pers nya menjelaskan kronologi penangkapan ketiga WNA tersebut.
Pada Hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 pukul 17.30 WIB, Petugas Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan 3 orang warga Negara Pakistan di Apartemen Kemang View yang beralamat di Jalan Raya Pekayon No.2A, RT.003/RW.020, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan identitas sebagai berikut :
1. Inisial: M A N (LK)
Kebangsaan: Pakistan
2. Nama: N S (LK)
Kebangsaan: Pakistan
3. Nama: A A (LK)
Kebangsaan: Pakistan
“Ketiga warga negara Pakistan tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat yaitu sering mengajak wanita yang bukan isterinya ke tempat tinggalnya dan berbuat hal-hal yang tidak patut dilakukan serta memanfaatkan wanita wanita tersebut agar membiayai kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama di Indonesia,” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers pada Selasa malam (21/3/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga warga negara Pakistan tersebut masuk ke Indonesia sejak tanggal 29 Januari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta dengan menggunakan visa kunjungan Indeks B211 A untuk tujuan wisata dan tinggal di wilayah Kota Bekasi.
Kepada ketiganya telah dilakukan pendetensian pada ruang detensi Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor W.11.IMI.IMI.8.GR.02.03-1730 tanggal 15 Maret 2023.
Keberadaan dan kegiatan tiga orang warga negara Pakistan tersebut tidak sesuai dengan kebijakan Keimigrasian Pemerintah Republik Indonesia yaitu selective policy yang saat ini sedang digaungkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dimana setiap orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia harus memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
WNA yang akan masuk dan tinggal pun harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas selama berada di wilayah Indonesia.
Ketiga warga negara Pakistan tersebut telah melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan.
Oleh karenanya, terhadap tiga orang warga negara Pakistan tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggalnya kemudian pendeportasian ke Negara asalnya yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2023 dan selanjutnya dicantumkan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam Pasal 75 Ayat 2 huruf a, b dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil peran aktif masyarakat yang melaporkan melalui sosial media Instagram mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing yang mengganggu ketertiban umum dan mengancam stabilitas keamanan. (*)