BEKASIMEDIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan baru, Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Bekasi berubah dari 6 (enam) dapil menjadi 7 (tujuh) dapil. Selain itu jumlah anggota DPRD juga berubah dari 50 menjadi 55 orang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi M. Nuh menanggapi hal ini. Menurutnya perubahan ini adalah ranah nya KPU, terkait dengan aturan perundang-undangan yang menyebutkan jumlah warga Kabupaten Bekasi memenuhi syarat untuk penambahan anggota DPRD.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lebih menyoroti kesiapan peserta pemilu dalam menghadapi perubahan ini.
“Tentang perubahan ini tentunya partai besar yang lebih siap ketimbang partai kecil. Partai besar dengan struktur yang sudah mapan sudah lengkap. Dari level kabupaten, kecamatan sampai pengurus tingkat desa sudah ada. Perubahan ini saya pikir tidak menyulitkan untuk partai-partai besar,” ungkapnya.
Tentang kesiapan PKS Kabupaten Bekasi menghadapi pemilu 2024, ia mengatakan PKS sudah mulai terbuka dan mempersilakan tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut serta menjadi caleg.
“Yang punya massa kuat, atau punya suara banyak silakan saja masuk PKS. Kami terbuka untuk tokoh-tokoh masyarakat, asalkan sama punya visi yang sama dengan PKS yaitu ingin membangun Kabupaten Bekasi berbasis pemberdayaan warga bekasi dan melakukan lompatan pembangunan Kabupaten bekasi dengan mengusung keberagaman warga bekasi,” pungkasnya.