BEKASIMEDIA.COM – KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam peraturan baru KPU tersebut, untuk DPRD Kota Bekasi alokasinya tetap 50 kursi, namun ada perubahan jumlah daerah pemilihan (Dapil). Jika pada Pemilu 2019 ada enam daerah pemilihan, kini di Pemilu 2024 hanya ada lima daerah pemilihan.
Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kota Bekasi di Pemilu 2024:
1. Kota Bekasi 1 (10 kursi)
– Kecamatan Bekasi Timur
– Kecamatan Bekasi Selatan
2. Kota Bekasi 2 (10 kursi)
– Kecamatan Bekasi Utara
– Kecamatan Medansatria
3. Kota Bekasi 3 (11 kursi)
– Kecamatan Rawalumbu
– Kecamatan Bantargebang
– Kecamatan Mustikajaya
4. Kota Bekasi 4 (9 kursi)
– Kecamatan Jatiasih
– Kecamatan Jatisampurna
– Kecamatan Pondokmelati
5. Kota Bekasi 5 (10 kursi)
– Kecamatan Bekasi Barat
– Kecamatan Pondokgede
(ss)