BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 6 Jan 2023 15:28 WIB ·

PKS Kritisi Aturan Impor Pangan di Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker


 PKS Kritisi Aturan Impor Pangan di Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker Perbesar

 

 

 

BEKASIMEDIA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI asal Fraksi PKS, drh. Slamet mengkritisi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja khususnya terkait alasan kekhawatiran akan kenaikan harga pangan global yang mengancam perekonomian nasional.

 

Menurut Slamet, jika pemerintah khawatir akan pergolakan harga pangan global seharusnya tercermin dari penyesuaian UU Cipta Kerja dalam Perppu yang dikeluarkan, “dari pengecekan kami terkait isi Perppu, pemerintah tetap mempertahankan apa yang diubah dalam UU Cipta Kerja. Di situ menyebutkan terkait kebijakan Impor pangan sebagai sumber utama penyediaan pangan nasional. Ini jelas sangat berbahaya mengingat ketergantungan akan impor akan menjadi persoalan serius kedepannya, ujar Slamet di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

 

Politisi senior PKS ini menjelaskan angka impor pangan masih cukup tinggi. “Jika melihat data impor pangan selama pemerintahan Presiden Jokowi, misalnya impor gandum dalam 5 tahun terakhir rata-rata 10 juta ton pertahun. Gandum ini bukan saja sekedar bahan untuk pangan namun juga saat ini sudah menjadi bahan campuran pakan ternak.”

 

Angka impor gandum tinggi, di sisi lain pengembangan sorgum sebagai substitusi ketergantungan gandum belum berkembang dengan baik. Begitu juga ketergantungan pasokan kedelai impor dan gula impor yang saat ini belum ditemukan solusinya.

 

“Jika pemerintah khawatir pemenuhan pangan, harusnya perpu ini menguatkan kedaulatan pangan dengan mendorong penguatan produksi pangan dalam negeri dengan mengembalikan pasal-pasal  tentang pangan yang sudah diobrak-abrik oleh UU Cipta Kerja,” pungkasnya.

 

Kami berharap pemerintah mendengarkan masukan dari masyarakat terkait keberadaan Perpu ini, kita tidak ingin pemerintah jalan sendiri dan mengabaikan hak-hak masyarakat dalam pembentukan peraturan perundaangan yang ada.(*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru