BEKASIMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Perppu tersebut ditandatangani Jokowi, Jumat (30/12/2022) kemarin, namun hingga Sabtu (31/12/2022), belum ditemukan file FDF Perppu tersebut di laman-laman resmi pemerintah.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Industri (FSPASI) Herry Hermawan menanggapi terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2022, ia mengatakan belum bisa terlalu jauh mengkritisi isi Perppu tersebut. “Kita mau kritisi soal isinya, tapi Perpu nya belum dapet!” ujar Herry saat dihubungi bekasimedia.com, Sabtu (31/12/2022) siang.
Namun demikian, ia mengkritisi posisi Presiden Jokowi dalam mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2022. Ia menyoroti dua hal. Pertama, menurutnya tidak ada alasan yang genting yang menjadi syarat utama dikeluarkannya Perppu, “kami menilai Presiden tidak lagi mampu menganalisa situasi bangsa sehingga kami menduga Perppu ini merupakan pesanan!”
Kedua, kata Herry, Perppu yang dikeluarkan dalam rangka mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya marwah kelembagaan serta produk putusan hukum dari MK yang menjadi benteng terakhir dalam menjaga Konstitusi diintervensi oleh Presiden, “menurut kami Presiden sudah offside karena sudah secara terbuka melawan Konstitusi Negara,” katanya.