BEKASIMEDIA.COM – Bekasi – RUU KUHP belakangan ini menjadi polemik di masyarakat terlebih setelah RUU ini disahkan menjadi Undang-undang. Polemik ini tak hanya terjadi dilingkup nasional namun juga internasional. Beberapa media yang memberitakan bahwa ada negara yang mengeluarkan travel warning kepada warga negaranya untuk mengunjungi Indonesia sehingga timbul kekhawatiran publik terhadap kunjungan wisatawan internasional ataupun investor asing.
Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang keimigrasian yakni terkait dengan lalu lintas internasional menjawab terkait dengan isu tersebut.
Imigrasi mengklaim bahwa dengan disahkannya KUHP yang baru tidak menunjukkan adanya penurunan jumlah kunjungan warga negara asing ke Indonesia. Bahkan tren yang tercatat justru sebaliknya yakni mengalami kenaikkan jumlah kunjungan.
“Jika melihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia, dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/12).
Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP, tercatat 93.144 WNA masuk ke Indonesia. Perinciannya, WNA pada 6 Desember 2022, yakni 19.719 orang, 7 Desember 20.611, 8 Desember sejumlah 24.341, dan pada 9 Desember 2022 tercatat 28.473.
HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi












