BEKASIMEDIA.COM – Bekasi (09/12/2022) – Layanan ramah HAM merupakan layanan prioritas yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
Layanan ramah HAM diperuntukan bagi pemohon khusus yang diprioritaskan seperti lansia diatas 60 tahun, balita dibawah 5 tahun, ibu hamil dan penyandang disabilitas.
Bagi penyandang disabilitas, imigrasi Bekasi memberikan prioritas khusus dengan memberikan rambu-rambu menuju ruang layanan ramah HAM. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan penyandang disabilitas untuk menuju ruang layanan ramah HAM untuk mendapatkan layanan prioritas.
“rambu-rambu petunjuk arah menuju ruang layanan ramah ham memang kami siapkan bagi pemohon prioritas terutama bagi pemohon penyandang disabilitas agar dapat mudah menuju ruang layanan dan mendapatkan pelayanan secara baik sesuai haknya” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat.
Dengan adanya rambu-rambu ini juga merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Bekasi untuk terus mengedepankan pelayanan prima dan mengutamakan hak-hak pemohon layanan keimigrasian. Layanan ramah HAM merupakan contoh bahwa setiap pemohon memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan dan bagi pemohon layanan ramah HAM mendapatkan prioritas lebih.
HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi












