BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 8 Des 2022 08:30 WIB ·

Sah! Ini UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2023. Tidak Ada UMSK


 Sah! Ini UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2023. Tidak Ada UMSK Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengesahkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023. Berdasarkan ketetapannya, kenaikan UMK Jabar 2023 disahkan rata-rata sebesar 7,09 persen.

Pengumuman besaran UMK Jawa Barat 2023 dibacakan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022). Menurutnya, besaran UMK itu ditetapkan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

“Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023,” kata Taufik saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.

Keputusan Gubernur tentang UMK Jabar 2023 ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022. Berdasarkan perhitungannya, rata-rata kenaikan UMK menurut Taufik sekitar 7,09 persen.

“Kenaikannya rata-rata 7,09 persen sesuai perhitungan Permenaker 18 Tahun 2022,” ungkap Taufik.

Dalam Kepgub tersebut, UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari tahun depan.

Nilai UMK ini juga disebutkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Bagi yang di atas satu tahun, keputusan gubernur meminta pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang
dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasca Omnibus Law UU Ciptaker No 11/2020, hanya ada UMK. Untuk Upah Minimum Sektoral (UMSK) tidak ada. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru