BEKASIMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengesahkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023. Berdasarkan ketetapannya, kenaikan UMK Jabar 2023 disahkan rata-rata sebesar 7,09 persen.
Pengumuman besaran UMK Jawa Barat 2023 dibacakan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022). Menurutnya, besaran UMK itu ditetapkan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
“Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023,” kata Taufik saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.
Keputusan Gubernur tentang UMK Jabar 2023 ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022. Berdasarkan perhitungannya, rata-rata kenaikan UMK menurut Taufik sekitar 7,09 persen.
“Kenaikannya rata-rata 7,09 persen sesuai perhitungan Permenaker 18 Tahun 2022,” ungkap Taufik.
Dalam Kepgub tersebut, UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari tahun depan.
Nilai UMK ini juga disebutkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Bagi yang di atas satu tahun, keputusan gubernur meminta pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang
dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasca Omnibus Law UU Ciptaker No 11/2020, hanya ada UMK. Untuk Upah Minimum Sektoral (UMSK) tidak ada. (*)