BEKASIMEDIA.COM – Inovasi dalam memberikan layanan menjadi hal yang wajib. Dinamika dimasyarakat mengharuskan setiap instansi yang memberikan layanan dituntut untuk memiliki kemampuan beradaptasi dengan berinovasi. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berinovasi dalam memberikan layanan BAP paspor RI yang hilang dan rusak dengan aplikasi SITRABAS (Sistem Antrian BAP Paspor WNI).
SITRABAS merupakan aplikasi yang membantu pemohon layanan dokumen perjalanan Republik Indonesia yang paspornya hilang atau rusak untuk melakukan BAP sebelum mengajukan Kembali dokumen perjalanannya. Dengan aplikasi ini pemohon dapat dengan mudah mendaftarkan dirinya sesuai dengan jadwal yang tersedia pada aplikasi untuk melakukan BAP. Tentunya hal ini membantu pemohon untuk menghindari antrian BAP pada Kantor Imigrasi Bekasi.
“kantor pelayanan publik imigrasi identik dengan antrian yang mengular namun kami selalu punya inovasi untuk mengatasi hal itu. Salah satunya dengan aplikasi SITRABAS yang dimiliki Kanim Bekasi untuk membantu pemohon menentukan jadwal kedatangan dan mengambil nomor antrian secara online tanpa antrian di kantor.” Pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat.
Dengan inovasi yang terus diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menjadikan antrian layanan menjadi semakin baik dan teratur. Pemohon pun menjadi tidak berdesakan di kantor dan dapat menyesuaikan kedatangan dengan jadwal yang tersedia diaplikasi. “kami merasa terbantu dengan adanya aplikasi SITRABAS yang memudahkan kami untuk mengambil nomor antrian untuk BAP paspor. Prosesnya sangat mudah dan cepat.” ungkap pemohon BAP paspor, Chaidir Firly.
HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi












